Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
ABDUL Jamal Balfas (AJB), Direktur PT Poros Timur Utama, terpidana dalam kasus korupsi penggelembungan (mark up) anggaran pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) senilai Rp6,7 miliar tahun anggaran 2006-2007 akhirnya dijebloskan ke penjara setelah berhasil diringkus di Jakarta.
Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membawa AJB dan tiba di Kejaksaan Negeri Samarinda, Minggu (21/5) kemarin, pukul 22:10 Wita.
"Sekarang sudah di Kejari Samarinda," ungkap Acin Muksin, Kasie Penerangan Hukum Kejati Kaltim saat dihubungi, Senin (22/5).
Acin menjelaskan, AJB dijemput kediamannya Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu sekitar pukul 12:00 WIB untuk menjalani hukumannya. Sebelumnya, AJB divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, AJB juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp6,7 miliar setelah terbukti melakukan mark up pengadaan alkes jenis Multi Slice Computerised Tomography (MSCT) Scan 64 Slice.
Seperti diberitakan, perusahaan itu memenangkan tender proyek pengadaan alkes MSCT Scan 64 Slice di RSUD AW Sjahranie senilai Rp20 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Kaltim tahun 2006-2007.
Perkara itu diusut Kejati Kaltim saat dipimpin Kajati Dachamer Munthe dan Asisten Pidana Khsusus Baringin Sianturi pada 2009-2010 lalu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, harga standar alkes untuk foto jantung itu diperkirakan sekitar Rp12,3 miliar.
Sementara pihak pelaksana proyek menghabiskan anggaran Rp20 miliar dari APBD Kaltim 2006-2007.
Selain Jafar, ada 9 orang lainnya yang juga divonis, yakni Direktur RSUD AW Sjahranie kala itu, Ajie Syirafuddin, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sadiah, Ketua dan Sekretaris Panitia Lelang, Marsono dan Nurdin. Ada juga lima anggota Panitia Lelang (Awang Rusliansyah, Ahmad Dimyati, Mashertutty Hany Dahlia, AW Syahrani, dan Sulbani).
Di peradilan tingkat pertama, PN Samarinda, peradilan seluruh terdakwa selesai pada pertengahah 2011 lalu. Namun, seluruh berkas para terdakwa ini harus diselesaikan di MA.
Dari amar putusan MA, hanya Marsono yang divonis 1 tahun 3 bulan pidana penjara. Selebihnya, KPA beserta unsur panitia lelang lainnya divonis 1 tahun pidana penjara dengan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsider 4 bulan pidana kurungan.
Sementara Ajie Syirafuddin dan Abdul Jamal Balfas divonis onslag van recht vervolging (perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, tapi perbuatan terdakwa tersebut tidak dapat dijatuhi pidana karena bukan pelanggaran pidana).
Atas putusan PN itu, jaksa pun menempuh jalur banding hingga kasasi ke MA. Dalam kasasi Ajie Syirafuddin, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa dan memulihkan nama baik terdakwa.
Nasib berbeda justru dialami Abdul Jamal Balfas, putusan kasasinya telah diterima Pengadilan Tipikor Samarinda. Salinan putusan Kasasi dengan No 1990 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 12 September 2013 ini menyatakan rekanan dari PT Poros Utama itu bersalah dan divonis selama 6 tahun pidana penjara dengan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Tak sampai di situ, majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar itu pun menyatakan Abdul Jamal Balfas harus mengganti kerugian negara sebesar Rp6,698 miliar. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved