Terlibat Utang, Dua Ibu Rumah Tangga Nekat Mencuri

Arnoldus Dhae
22/5/2017 18:19
Terlibat Utang, Dua Ibu Rumah Tangga Nekat Mencuri
(Ilustrasi)

DUA orang ibu rumah tangga menggasak sejumlah perhiasan dengan motif ingin melunasi utang. Akibat dililit utang tersebut, dua ibu rumah tangga nekat mencuri sejumlah perhiasan di rumah yang sedang ditinggal pergi pemiliknya.

Sejumlah perhiasan berupa cincin dan kalung emas tersebut yang berhasil digasak pun digadaikan kedua pelaku di salah satu tempat pegadaian dengan harga Rp37 juta. Kasus ini terjadi pada Rabu (17/5) di Jalan Dewi Sita Gang Sari No 7 Peguyangan Kangin Denpasar.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena, menjelaskan, kasus pencurian ini sudah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh tersangka. Kasus ini berawal ketika korban Ni Nyoman Sukarmini sedang pergi ke kampung halamannya di Kelungkung karena ada acara.

Berdasarkan keterangan, pelaku yang mengotaki pencurian ini yakni Ni Komang Rusmiati. Ia mengajak rekannya yakni Ni Komang Murniasih untuk melancong ke Denpasar. Kedua tersangka sudah akrab karena bertetangga di Kelungkung.

Dari Kelungkung, kedua tersangka menggunakan sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru DK 5816 PP. Saat tiba di Denpasar, Komang Rusmiati langsung tancap gas menuju rumah korban. Antara tersangka dan korban ialah teman kerja dan sebelumnya berteman baik, sehingga alamat rumah korban pun diketahui oleh tersangka.

Pada saat menjalankan aksi, kedua tersangka menggunakan sebuah besi pendek yang sudah dibengkokkan untuk mencungkil pintu kamar korban. Satu tersangka lainnya masuk melalui lubang kaca jendela yang sudah pecah.

Begitu berhasil masuk ke kamar, tersangka langsung membuka lemari pakaian yang tidak dikunci dan kemudian mencari perhiasan yang disimpan di bawah lipatan pakaian. Saat pencarian itu, tersangka menemukan uang tunai Rp7 juta serta perhiasan emas.

Setelah menemukan uang tunai dan perhiasan, kedua pelaku kemudian memasukkan barang curian tersebut ke dalam tas. Selain uang dan perhiasan, pelaku juga mengambil 2 buah baju kebaya milik korban. Setelah mendapatkan buruannya, kedua pelaku secepatnya meninggalkan TKP dan menuju kampung halaman mereka di Bangli.

Pada hari itu juga, tersangka Komang Rusmiati memberikan uang Rp1 juta kepada Komang Murniasih sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu memuluskan rencananya.

Kemudian, keesokan harinya tepatnya pada, Kamis (18/5) kedua tersangka mendatangi sebuah kantor pegadaian di Bangli untuk menggadaikan barang curiannya berupa emas dengan harga Rp17.689.000. Uang itu rencananya untuk membayar utang.

Namun, belum sempat menikmati hasil curiannya, kedua tersangka keburu ditangkap polisi berdasarkan laporan korban.

Selain mencuri di rumah Ni Nyoman Suarmini, kedua pelaku ini juga sebelumnya sempat beraksi di sebuah rumah milik korban Budasari dengan menggasak sejumlah perhiasan berupa 2 buah gelang emas dengan berat 15 gram, 3 buah kalung emas dengan berat keseluruhan 12 gram, 1 pasang subeng emas dengan berat 5 gram, 6 buah cincin emas dengan berat 8 gram.

Barang barang tersebut hilang pada saat rumah korban ditinggal pergi bekerja. Atas kejadian tersebut korban, mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Separuh dari barang tersebut sudah digadaikan oleh pelaku untuk membayar utang.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya