Polisi Gagalkan Peredaran Empat Juta Lebih Butir Pil Koplo

Denny S
22/5/2017 14:03
Polisi Gagalkan Peredaran Empat Juta Lebih Butir Pil Koplo
(Ilustrasi---ANTARA/Prasetia Fauzani)

KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya peradaran jutaan butir obat-obatan terlarang jenis Carnhopen (pil koplo) di wilayah tersebut. Polisi menyita 4.080.000 butir Carnhopen dan menangkap 4 orang kurir dan pengendali peredaran (jaringan) obatan terlarang tersebut.

Kepala Polda Kalsel, Brigjend Rahmat Mulyana, Senin (22/5), mengungkapkan upaya peredaran obat-obatan terlarang ini berhasil digagalkan berkat kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi. "Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kalsel ini sangat memprihatinkan. Kalsel sudah dalam darurat narkoba," tuturnya.

Diakuinya meski pemberantasan narkoba gencar dilakukan namun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang ini masih marak di Kalsel. Kali ini Polda dan BNNP Kalsel berhasil menggagalkan pengiriman 4 juta butir pil merk carnhopen sebanyak 200 dus yang diangkut truk fuso L 832 LR asal Jawa Timur di pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Polisi telah menyita 200 dus carnhopen dan mengamankan sopir truk bernama Edi Santoso. Selain itu polisi juga menyita sedikitnya 4 dus atau 80 ribu butir charnopen yang diangkut sebuah mobil mini bus dengan plat nomor DA 8931 AL di kawasan Jalan Kampung Melayu Banjarmasin. Polisi juga menahan sopir mini bus bernama Dedi Kurniawan serta uang sebesar Rp39 juta.

Dari pengembangan kasus dan keterangan para kurir ini polisi akhirnya menangkap dua orang distributor yang kini dijadikan tersangka bernama Raihan Noor dan Megi Sugianto. Kini polisi juga masih memburu
bandar besar peredaran charnopen ini berinisial B.

Para tersangka dijerat Pasal 106 dan Pasal 197 Undang-undang 36/2009 tentang Kesehatan dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Terkait peredaran obat daftar G ini sebelumnya pihak kepolisian juga menyita uang hasil pencucian uang dari hasil kejahatan bisnis zenith dari 24 rekening milik tersangka Tinghui pemilik Apotek Ceria di Amuntai
Kabupaten Hulu Sungai Utara. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya