Kebobolan, Lima Ribu Ton Gula Rafinasi Beredar di Pasar Tradisonal

Lina Herlina
22/5/2017 12:36
Kebobolan, Lima Ribu Ton Gula Rafinasi Beredar di Pasar Tradisonal
(ANTARA/DEWI FAJRIANI)

SATUAN Tugas Pangan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (22/5) mengumumkan temuan gula rafinasi yang sudah beredar di Kota Makassar, dan di beberapa kota di Kawasan Timur Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sondani di gudang UD Benteng Baru, Jalan Ir Sutami No 8 Makassar, yang menjadi tempat gula rafinasi tersebut mengatakan bahwa pemasaran gula yang sebenarnya diperuntukkan industri tersebut sudah berlangsung tiga tahun.

"Satgas Pangan menemukan, peradaran guka rafinasi di pasar tradisional di Kota Makassar. Bahkan masuk ke ritel besar seperti Lotte Mart. Bahkan juga dijual sampai Papua. Setelah ditelusuri diketahuilah, jika gula rafinasi yang diberi merek Sariwangi tersebut adalah gula rafinasi," seru Dicky.

Gudang UD Benteng Baru tersebut diketahui milik Ridwan Tandiawan, yang didalamnya didapati sebanyak 5.000 ton atau 107.306 zak gula rafinasi merek sariwangi. Dan ada 4.818 dos masing-masinh berisi 15 bungkus tiap bungkus 1 kilogram, serta 575 dos masing-masing 25 bungkus dengan berat 1 kg.

"Jika ditotal, maka keseluruhan gula rafinasi di gudang tersebut, yang siap beredar ke masyarakat sebabyak 86.660 kg ato 86,6 ton. Karena itu sudah beredar sekitar 3 tahun, maka kerugiannya ditaksir lebih dari Rp2 triliun, meski masih dihitung ulang," lanjut Dicky.

Akibat kejadian tersebut, Uvan Shagir, Kepala Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulsel, yang juga anggot Satgas Pangan Sulsel pun mengaku kebobolan dengan beredarnya gula rafinasi tersebut.

"Padahal kami terus menginbau dan mewanti-wanti warga untuk memperhatikan barang yang akan dibeli. Terlebih pada produk gula tersebut memang ada BPOM nya, tapi ternyata palsu. Bahkab SNI nya juga ditempel-tempel di luar kemasan. Tapi untuk lebih jelasnya, bisa ke Dinas Perdagangan, karena mereka yang mengeluarkan isin dagang kan," tambah Uvan.

Sementara Kepala Dinas Perdangan Sulsel Hadi Basalama hanya mengaku, jika pehaknya terus mengimbau agar peredaran gula rafinasi bisa dihentikan peredarannya. Tapi saat ditanya apa langkah yang dilakukan agar tidak terulang. Hadi Basalama hanya mengaku terus mengimbau saja.

Dengan kejadian ini, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan menegaskan, dirinya tidak mau membahas kejadian sebelumnya. Karena ia ingin, semua mafia-mafia pangan bisa diberantas. Terkait penemuan rafinasi ini, meski belum ada tersangka, tapi mereka terancam pasal berlapis.

Pemilik gula melanggar pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancamana 5 tahun denda Rp5 miliar.

Pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 huruf b UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian ancaman 5 tahun denda Rp3 miliar. Pasal 62 ayat 2 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman 5 tahun denda Rp2 miliar, dan pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan ancaman 2 tahun denda Rp4 miliar.

Tidak hanya diancam pidana, Ketua KPPU Perwakilan Sulsel Ramli Simanjuntak menegaskan, akan ada evaluasi tentunya. Mereka bisa dikenai sanksi sesuai dengan UU No 5 tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp12 miliar serta pencabutan izin usaha. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya