Tidak Takut Dipecat, Dokter Pina akan Bongkar Kebusukan KKP Labuan Bajo

Gaudensius Suhardi
21/5/2017 22:11
Tidak Takut Dipecat, Dokter Pina akan Bongkar Kebusukan KKP Labuan Bajo
()

DOKTER Pina Yanti Pakpahan yang bertugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) wilayah kerja Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak gentar untuk membongkar praktik pungutan liar di tempatnya bekerja.

"Saya tidak akan gentar. Terserah, mereka mau bilang saya cari sensasi, tapi saya punya bukti untuk membongkar kasus pungli yang masih gentayangan walaupun sudah diberlakukan sistem online di Kantor Kesehatan Pelabuhan," kata Pina, Minggu (21/5).

Pina yang sudah setahun bertugas di KKP wilayah kerja Labuan Bajo menjelaskan bahwa praktik pungli di tempatnya bekerja sudah berlangsung lama.

"Saya akan tetap maju membongkar kebusukan di KKP. Saya sudah siap diberhentikan asal saya tetap menegakkan kebenaran sapu bersih pungli seperti instruksi Presiden Jokowi (Joko Widodo)," tukas Pina.

Ketegasan dan ketegaran Pina membongkar penyimpangan sejak awal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Awal saya jadi CPNS saya sudah mendapat intimidasi dari atasan. Saya dipindahkan ke Labuan Bajo tanpa anggaran biaya mutasi sesuai peraturan. Saya hanya hanya dikasih uang pesawat saja. Saya dipindah ke Lembata juga tanpa anggaran," tutur Pina.

Sikap Pina tanpa kompromi terhadap pungli mendapat apresiasi dari Ombudsman RI. Komisioner Ombudsman RI Laode Ida di Jakarta, Minggu (21/5), mengatakan, sikap dr Pina niscaya dianggap janggal oleh kolega dan pimpinan instansi tempat yang selama ini sudah terbiasa dengan pungli dan korupsi. Karena itu, kata dia, tidak mengherankan jika Pina mengalami kekerasan verbal atau bahkan kekerasan fisik saat jadi whistleblower di internal instansinya.

"Jika mau jujur diakui, memang tiap instansi yang menangani perizinan, dokumen atau pemberkasan usaha suatu bisnis, termasuk di sektor kepelabuhanan, selama ini sudah terbiasa dengan praktik-praktik pungli," tukas Laode.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pina mendapat kekerasan verbal dan nyaris kena jotos dari pimpinannya karena membongkar praktik pungli di kantornya bekerja.

Kejadian bermula saat Pina pertama kali melayani para pemilik kapal yang hendak melakukan penerbitan dokumen kesehatan kapal. Pada saat menerbitkan dokumen kapal tersebut, Pina merasa ada kejanggalan karena pemilik kapal menyetor biaya penerbitan dengan uang sebesar Rp30 ribu.

Padahal, kata Pina, untuk kapal ukuran di bawah 6 GT sesuai aturan PP 21 Tahun 2013 tidak dikenakan biaya. Karena itu dia kembalikan uang pemilik kapal tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya