Diduga Korupsi, Kades Ciranjang Dilaporkan ke Kejaksaan

Benny Bastiandy
21/5/2017 21:36
Diduga Korupsi, Kades Ciranjang Dilaporkan ke Kejaksaan
(MI/BARY FATHAHILAH)

FORUM Pendamping Desa Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaporkan Kepala Desa (Kades) Ciranjang ke Kejaksaan Negeri Cianjur. Pelaporan itu menyusul temuan dugaan keganjilan dalam tujuh paket pekerjaan senilai Rp741.111.200 kepada CV Bintang Timur yang harusnya swakelola.

"Dugaan keganjilan itu menyangkut dugaan SPj fiktif, dugaan korupsi, dan dugaan pungli (pungutan liar)," tegas Ketua Forum Pendamping Desa, Maulana Hadi, di Cianjur, Minggu (21/5).

Dugaan terjadinya keganjilan sudah tercium Inspektorat Kabupaten Cianjur. Malahan, kades pun sudah ditegur Inspektorat. Menindaklanjuti teguran itu, sejumlah elemen desa menggelar rapat pembahasan di antaranya melibatkan Badan Permusyawarahan Desa, Camat, serta Lembaga Kemasyarakatan Desa.

"Namun, waktu itu kepala desa tak mau menandatangani hasil rapat," ucap Maulana.

Perbuatan kades mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar lebih kurang Rp164.124.125. Kades Ciranjang diultimatum harus mengembalikan uang kerugian negara dalam waktu 7 hari terhitung 15 Mei 2017.

"Besok (hari ini) merupakan hari terakhir batas waktu pengembalian kerugian uang negara," kata dia.

Dalam poin pembahasan waktu itu, kades, BPD, dan TPK mengakui yang dilakukan dalam kegiatan anggaran tahun 2016 salah. Dugaan keganjilan itu di antaranya volume pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan gambar dan kualitas hasil pekerjaan banyak yang belah dan pada bagian permukaan telah mengelupas.
"Laporan ke kejaksaan ini agar warga Desa Ciranjang mendapatkan keadilan," ungkapnya.

Kades Ciranjang, Dading Supriatna, mengaku sudah menjalankan proyek pengerjaan di tujuh titik sesuai prosedur. Saat diminta keterangan mengenai sejumlah uang yang diduga merugikan negara dan harus dikembalikan kepada kas desa, Dading mengaku bahwa hal tersebut sebagai tekanan.

"Ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan saya. Saya sudah diperiksa Bawasda (Inspektorat), pengerjaan diawasi TPK kecamatan, semua sudah sesuai dengan apa yang seharusnya," katanya saat dihubungi.

Ia pun mengatakan tidak akan mengembalikan uang sebagaimana hasil rapat pembahasan pengerjaan tujuh titik di aula kecamatan.

"Apa yang harus dikembalikan," tegas dia.

Dading mengatakan sudah meminta pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengukur kembali pekerjaan yang telah dilakukan dan menurutnya sudah sesuai. "Saya sudah minta PUPR untuk mengukur kembali," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya