Sidang Perdana Kasus Kekerasan Mapala UII Ditunda

Widjajadi
18/5/2017 18:35
Sidang Perdana Kasus Kekerasan Mapala UII Ditunda
(M Wahyudi dan Angga Septiawan, dua terdakwa kasus kekerasan Diksar Mapala UII Yogjakarta yang menewaskan tiga mahasiswa peserta hadir di sidang perdana di PN Karanganyar---MI/Widjajadi)

PENGADILAN Negeri (PN) Karanganyar terpaksa menunda sidang perdana kasus kekerasan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Kamis (18/5) siang, karena dua terdakwa, yakni M Wahyudi dan Angga Septiawan hadir tanpa didampingi pengacara.

Sidang kasus kekerasan yang berbuntut tewasnya tiga mahasiswa peserta Diksar tersebut, rencananya untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Namun, lantaran dua terdakwa belum didampingi penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim Mujiono terpaksa menunda sidang dan dilanjutkan pada Rabu (24/5) mendatang.

"Majelis Hakim harus menghormati permohonan terdakwa. Saat sidang, kami sudah tanyakan pada terdakwa dan mereka meminta didampingi penasihat hukum. Karena penasihat belum hadir mendampingi, sidang ditunda hingga Rabu pekan depan," terang Mujiono yang juga menjabat Wakil Ketua PN Karanganyar.

Secara terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Achiel Suyanto, yang belum hadir di pengadilan, beralasan bahwa selaku kuasa hukum dari dua terdakwa, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan digelarnya sidang perdana tersebut. Ia mengaku tidak tahu bahwa kliennya menjalani sidang perdana.

"Lazimnya pemberitahuan disampaikan setidaknya tiga hari sebelum sidang digelar," katanya ketika dimintai konfirmasi.

Pada bagian lain, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar, Heru Prasetyo, mengemukakan, tidak ada peraturan yang mengharuskan jaksa memberikan surat pemberitahuan sidang. Kewajiban JPU Kejari hanyalah menghadirkan tersangka dalam persidangan.

Namun begitu, Kejari Karanganyar tidak terlalu mempermasalahkan ditundanya pembacaan surat dakwaan tersebut. Ia juga memastikan, sebelum sidang perdana digelar surat dakwaan sudah siap. Pihaknya berharap pada sidang lanjutan pekan depan, penasihat hukum sudah mendampingi kedua terdakwa selama proses persidangan.

"Penasihat hukum seharusnya bersikap proaktif berkomunikasi dengan terdakwa maupun pengadilan untuk mengetahui jadwal persidangan," imbuh Heru, yang juga bertindak sebagai JPU kasus tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya