Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PERSIDANGAN kader Partai Demokrat, Ambar Tjahyono, yang menggugat Roy Suryo Notodiprojo di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki agenda pembacaan gugatan. Dalam gugatannya, Ambar menggugat Roy dengan nominal Rp12,5 miliar.
Dalam sidang dengan Hakim Ketua Ayun Kristianto, pengacara Ambar, M Irsyad Thamrin, menjelaskan, rincian gugatan dari Rp12,5 miliar tersebut, yaitu Rp7,5 miliar sebagai pengganti biaya berobat dan Rp5 miliar sebagai kerugian
immateriil karena pencemaran nama baik.
Irysad menyebut, Ambar sering difitnah oleh Roy sehingga dipecat dari Partai Demokrat dan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI.
Pihak Ambar juga menggugat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu untuk meminta maaf melalui media massa nasional maupun lokal selama tiga hari berturut-turut.
Sementara, kuasa hukum Roy Suryo, Sugondo, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum di pengadilan sebagai solusi jalan tengah.
"Kami siapkan jawaban atas gugatan ini," kata dia.
Sidang gugatan itu diteruskan lantaran mediasi yang sebelumnya dilakukan sudah gagal. Persidangan tersebut tidak dihadiri Ambar maupun Roy, tetapi hanya dihadiri para pengacara masing-masing. Sidang selanjutnya digelar pada 29 Mei 2017 mendatang.
Jika melihat ke belakang kasus ini, Irsyad mengatakan, gugatan disebabkan oleh fitnah terhadap kliennya oleh tergugat sejak pemilihan legislatif 2014. Contohnya, Ambar dituduh mencuri suara saat sama-sama mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
Walau pada 2014 Ambar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 di daerah pemilihan DIY, posisi Ambar digoyang dan diusulkan agar diberhentikan sebagai anggota DPR, sesuai isi surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 618/KPU/XI/2016 tentang PAW anggota DPR/MPR RI dari Partai Demokrat.
Ambar pun melawan surat PAW itu dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar dilakukan pembatalan terhadap surat keputusan tersebut. Ambar menilai surat dari KPU cacat prosedural dan cacat substansi karena tanpa dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang, seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Selain itu, Ambar juga mengajukan gugatan terhadap Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, PAW Ambar dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved