Empat Tahanan BNNP Bali Kabur dengan Membobol Terali Kamar Mandi

Arnoldus Dhae
17/5/2017 20:42
Empat Tahanan BNNP Bali Kabur dengan Membobol Terali Kamar Mandi
(TAHANAN BNNP BALI KABUR: Kepala Bagian Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali AKBP Sang Gede Sukawiyasa (kiri) bersama Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Arta menunjukkan foto empat tahanan yang melarikan diri, saat jumpa pers di)

EMPAT tahanan Badan Narkotika National Provinsi (BNNP) Bali sempat dibesuk oleh keluarga dan kerabat sebelum kabur melalui ventilasi kamar mandi tahanan.

"Mereka semua terakhir dibesuk oleh keluarga pada Kamis (11/5) sesuai jadwal besuk tahanan," kata Kepala Bagian Umum BNNP Bali, AKBP Sang Gede Sukawiyasa, di Denpasar, Rabu (17/5).

Menurut dia, keluarga membesuk juga sudah lapor sebagaimana peraturan seperti biasanya.

"Kami masih mendalami terkait kemungkinan ada keterlibatan keluarga atau tidak," ujarnya.

Namun, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait barang apa yang dibawa oleh keluarga dari keempat tahanan tersebut saat bertemu.

Sebelumnya, sebanyak empat tahanan kasus narkotika dengan kasus yang berbeda telah kabur dengan membobol terali ruang kamar mandi dengan memotong terali dengan gergaji bersi pada Selasa (16/5) pukul 03.15 Wita.

Pihak BNNP Bali juga tidak bisa menjelaskan dari mana tahanan narkotika tersebut bisa mendapatkan gergaji besi sebagai alat untuk memotong terali di ruang ventilasi kamar mandi itu.

"Kami juga masih memintai keterangan kepada penjaga saat keempat tahanan itu kabur serta meneliti kamera pengintai yang ada kantor itu, apakah terbaca oleh CCTV (kamera pengintai) atau tidak," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Ketut Arta.

Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan petugas kepolisian untuk menjaga ketat kawasan keluar masuk Pulau Dewata, baik melalui Bandara Ngurah Rai maupun pelabuhan.

Ketut Arta juga melakukan penyisiran sejumlah tempat yang dicurigai menjadi tempat persembunyian keempat tahanan itu.

Keempat tahanan yakni I Wayan Lengkong Murdana alias Lengkong, 40, mantan anggota Polda Bali yang terlibat kasus kepemilikan 13,05 gram sabu, dan Heri Agus Sugiano alias Gus Topi, 46, terjerat kasus kepemilikan 13,53 gram sabu.

Selain itu, I Wayan Putu Semara Yasa, 33, dengan kasus kepemilikan 0,90 gram sabu dan Muhammad Feri Ariadi, 27, dalam kasus kepemilikan 7,69 gram sabu. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya