Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mememberikan status bebas bersyarat terhadap mantan jaksa Urip Tri Gunawan.
Tindakan itu dipertanyakan oleh Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Peneliti Pukat FH UGM, Hifdzil Alim, Rabu (17/5), menilai, pembebasan bersyarat itu bisa digugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pasal 43 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, pembebasan bersyarat (PB) ditetapkan melalui keputusan menteri. Dasar hukum itu telah jelas. Jadi PB-nya Urip gugat saja di PTUN," terang dia di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, kasus Urip itu merupakan pembebasan narapidana, bukan pemberian remisi. Di situ lah letak kekeliruan Ditjen Pas. Adapun PP No 28/2006, kata dia, mengatur remisi.
Remisi bisa diberikan jika sudah menjalani 1/3 masa tahanan. Untuk pidana khusus, remisi diberikan harus ditambah beberapa syarat, misalnya menjadi justice collabolator (JC).
"Kasusnya Urip itu dibebaskan, bukan diberi remisi," pungkas dia.
Sementara Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, mengatakan, pemberian remisi terhadap Urip berdasarkan PP No 28/2006.
"Dia (Urip) dapat remisi dengan PP 28 2006. Kalau pakai PP 99/2011, dia terhambat pasti (remisinya). Akhirnya remisi itu menggelinding sesuai haknya," kata dia.
Ia juga mengatakan, PP 99/2011 baru mengatur JC, sedangkan PP 28/2006 belum. Dengan demikian, pembebasan bersyarat Urip dinilainya sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved