Terbukti Memeras, Mantan Kanitreskrim Bandung Kidul Divonis 5 Tahun

Eriez M Rizal
17/5/2017 18:12
Terbukti Memeras, Mantan Kanitreskrim Bandung Kidul Divonis 5 Tahun
(Ilustrasi)

MANTAN Kepala Unit Reskrim Polsekta Bandung Kidul, AKP Darius Elimanafe, divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan itu dijatuhkan oleh Hakim Ketua Martahan Pasaribu di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/5).

Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan hal memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Adapun hal meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Heri Supriadi, menyatakan banding. Alasannya, majelis hakim dinilai menyampaikan putusan tidak
sesuai fakta hukum.

"Majelis hakim hanya melihat dakwaan dan tuntutan. Seharusnya dalam hal ini baik penerima dan pemberi harusnya dihukum," kata Heri.

Kasus yang melibatkan Darius ini bermula pada Rabu 5 Oktober 2016 sekitar pukul 01.00. Saat itu, saksi Tommy Sanjaya bersama Peramadani, Irvan, dan Jimen berangkat ke kontrakan Santoso di Batununggal Lestari.

Mereka menganiaya Santoso dan anaknya, Antonius Santoso, karena diduga belum mengembalikan utangnya sebesar Rp6 miliar.

Menerima perlakuan itu, Santoso melaporkan Tommy ke Polsekta Bandung Kidul, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Darius bersama 11 anggotanya melakukan penangkapan terhadap saksi Tommy di rumahnya di Jalan Semar, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Darius pun diketahui menyita beberapa barang milik Tommy, seperti mobil Mercy Type C 250, tas hitam, ponsel, laptop, notebook, dan enam botol miras berbagai jenis.

Tommy dan semua barang bukti itu langsung dibawa ke Mapolsek Bandung Kidul di kawasan Batununggal. Di kantor Polisi, terdakwa membawa saksi Tommy ke sebuah ruangan tertutup. Di ruangan itu, hanya ada mereka berdua. Saat itu, terdakwa mulai memarahi korban dengan kata-kata kasar, bahkan menodongkan airsoft gun kepada Tommy.

Setelah mengancam, terdakwa menawarkan agar kasus diselesaikan dengan syarat ada imbalan yang harus diberikan. Tommy pun kemudian diberikan nomor pribadi rahasia miliik terdakwa. Saat itu, Tommy langsung menjalani penahanan. Keesokan harinya, Kamis 6 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00 WIB, paman saksi Tommy, Oeun Tjandra, datang ke Polsekta Bandung Kidul dan menemui terdakwa untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan kasus yang menimpa keponakannya.

"Terdakwa meminta Tommy menyediakan Rp1,2 miliar. Namun setelah tawar menawar, akhirnya disepakati Rp1,05 miliar sebagai uang penyelesaian perkara dan uang damai kepada Santoso," ungkap Hakim Martahan.

Atas perbuatan terdakwa, Tommy mengalami kerugian sebesar Rp 1,05 miliar. Ia pun tidak tinggal diam dan melaporkan pemerasan itu kepada pihak Propam Polda Jabar. Tak lama kemudian, Propam melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Darius, yang akhirnya ditangkap hingga diproses di pengadilan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya