Sukmawati Kawal Kasus Rizieq di Bandung

MI
17/5/2017 09:11
Sukmawati Kawal Kasus Rizieq di Bandung
(ANTARA/Agus Bebeng)

SUKMAWATI Soekarnoputri terus mengawal kasus penodaan Pancasila dan proklamator. Tidak cukup dengan melaporkan terduga pelakunya, yakni Rizieq Shihab, ia juga mendatangi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Ari Muladi, kemarin (Selasa, 16/5), dan ke Polda Jawa Barat, sehari sebelumnya.

"Penanganan kasus ini terus tertunda. Karena itu, saya berinisiatif terus menanyakan kasusnya. Rakyat Indonesia juga banyak yang bertanya-tanya, kok tertunda," jelasnya.

Kasus penodaan Pancasila dan proklamator RI itu dilaporkan Sukmawati ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Oktober tahun lalu. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena ungkapan penodaan itu dilontarkan Rizieq Shihab di Lapangan Gasebu, Kota Bandung. Setelah pemeriksaan panjang dan penuh warna, berkas kasus itu dilimpahkan penyidik Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 2 Mei.

Di Polda Jawa Barat, Sukmawati bertemu Kapolda Irjen Anton Charliyan. Seusai pertemuan itu, Sukmawati menantang Rizieq Shihab segera kembali ke Indonesia. "Dia harus menyelesaikan kasus-kasus yang tengah menjerat dirinya," tegas putri Presiden Soekarno itu.

Di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukmawati mendapat kepastian bahwa proses hukum terhadap Rizieq Shihab masih terus bergulir. "Ada yang harus diperbaiki dan harus disempurnakan."Kajati Jawa Barat Setia Untung Ari Muladi mengatakan para jaksa telah meneliti berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Jawa Barat. Berdasarkan telaah tim jaksa penuntut umum, berkas perkara dengan tersangka Rizieq Shihab itu masih harus disempurnakan.

"Agar jaksa, secara sempurna, bisa mempertanggungjawabkan di pengadilan. Ada beberapa berkas perkara yang harus disempurnakan," tegasnya.

Berkas yang harus dilengkapi itu menyangkut 10 syarat formil dan 9 materiil. "Prinsipnya, formil terkait tanggal-tanggal dalam berkas perkara, sesuai dengan yang ditersangkakan. Ada juga nama-nama dan keterangan ahli," ujarnya.

Berkas kasus penodaan Pancasila dan proklamator RI, tegasnya, dinyatakan P19 atau belum lengkap. "Kami kembalikan berkasnya ke penyidik Polda Jawa Barat.(BY/Ant/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya