6 Tersangka Baru Kasus Mapala UII Minta Pengunduran Pemeriksaan

Widjajadi
16/5/2017 21:04
6 Tersangka Baru Kasus Mapala UII Minta Pengunduran Pemeriksaan
(MI/Widjajadi)

ENAM tersangka baru kasus kekerasan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang sempat mangkir dari panggilan pertama untuk pemeriksaan, akhirnya bersuara meminta penundaan pemeriksaan dilakukan Senin (22/5) pekan depan, dan bukan Jumat (19/5).

Upaya pengunduran waktu pemeriksaan itu diungkapkan oleh penasihat hukum para tersangka, Achiel Suyanto, Selasa ( 16/5).

"Klien kami tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin, karena alasan teknis. Sebagian besar sudah tidak di Yogyakarta lagi dan mereka ingin koordinasi dahulu dengan keluarga. Jadi meminta Senin pekan depan," ujar Achiel, Selasa (16/5).

Kapolres Karanganyar, Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, dengan tegas mengatakan, setelah tidak memenuhi panggilan pertama dari Satreskrim Polres Karanganyar pada Senin (15/5) kemarin, tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua pada Jumat (19/5) pukul 10.00 WIB.

"Hari ini (Selasa, 16 Mei 2017) surat panggilan kepada 6 tersangka dilayangkan ke 4 alamat berlapis. Di antaranya ke Kantor Rektorat UII Yogyakarta, Kantor Mapala UII, alamat kos, serta alamat asal para tersangka," papar Ade menanggapi upaya pengunduran waktu dari para terdakwa lewat kuasa hukumnya tersebut.

Dia memaparkan, pihaknya mempersilakan kepada kuasa hukum para tersangka untuk meminta penundaan pemeriksaan. Namun, rencana penyidikan telah dijadwalkan oleh tim penyidik. Karena itu, enam tersangka tetap diminta hadir pada Jumat (19/5).

"Kami (Polres Karanganyar) tetap meminta para tersangka tetap hadir pada panggilan kedua pada Jumat pekan ini, meski upaya yang dilakukan itu sah-sah saja diajukan," terang dia.

Sejauh ini, tim penyidik tidak melihat sama sekali alasan yang logis, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dipertimbangkan untuk penundaan pemeriksaan. Karena itu, tim penyidik tetap meminta agar para tersangka hadir dalam panggilan kedua pada Jumat (19/5) pekan ini.

Kapolres Ade berharap keenam tersangka jilid dua kasus kekerasan Diksar Mapala bisa kooperatif untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka itu ialah DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K, dan TAR alias R. NAI alias K seorang perempuan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya