Bea Cukai kembali Amankan Gading Gajah Selundupan dari Malaysia

Victor Ratu
16/5/2017 19:52
Bea Cukai kembali Amankan Gading Gajah Selundupan dari Malaysia
(MI/Victor Ratu)

KANTOR Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan satu gading gajah seberat 10,5 kilogram yang dibawa oleh seorang pria berinisial S dari Sabah, Malaysia.

Kepala KPPBC Nunukan, Max Frengky Rori, mengungkapkan, gading gajah sepanjang 1 meter itu diamankan personel KPPBC saat mengetahui barang bawaan S berupa kotak kardus yang dikemas menggunakan terpal akan dibawa menggunakan longboat dari Dermaga Bambangan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap S, gading tersebut merupakan mahar dari pernikahan anak perempuan S yang ingin dibawa pulang ke Adonara, Kabupaten Flores Timur.

"Dari pengakuan S, gading seberat 10,5 kg dengan panjang 1 meter itu merupakan mahar putrinya yang menikah di Sabah, Malaysia. Ia ingin membawa mahar tersebut ke kampung halamannya di Desa Nobo, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur," ungkap Max kepada Media Indonesia, Selasa (16/5).

Dijelaskannya, personel KPPBC Nunukan juga telah mengamankan empat gading gajang dari seorang pria berinisial FL yang juga dibawa dari Tawau, Sabah, Malaysia, saat melintas di Pos Pengawasan Lintas Batas Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, beberapa waktu lalu.

"Saat itu, petugas x-ray Bea Cukai Nunukan mencurigai sebuah profil tanki yang diperiksa, ternyata ada 4 gading disimpan dengan bermacam pakaian dan makanan di dalam profil tanki. Pengungkapan ini hasil kerja sama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Nunukan yang mengarahkan longboat dari Sebatik untuk melalui pemeriksaan x-ray," jelasnya.

Ia menegaskan, sejak Januari hingga Mei 2017, pengamanan gading gajah yang diselundupkan dari Malaysia telah terungkap sebanyak tiga kali. Dikatakannya, memasukkan media pembawa hama harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sehingga pelaku dikenakan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Selain itu, pelaku juga melanggar UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistem.

"Pelaku akan diproses sehingga memberikan efek jera termasuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa tindakan menyelundupkan gading gajah ini melanggar aturan. Dari pengakuan beberapa pelaku menyebutkan gading gajah dibeli di Sabah dengan harga per biji RM300 hingga RM900," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya