Polisi Gerebek Produksi Rokok Ilegal di Sidoarjo

Heri Susetyo
16/5/2017 19:02
Polisi Gerebek Produksi Rokok Ilegal di Sidoarjo
(Petugas menunjukkan rokok ilegal tanpa kemasan. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

PETUGAS Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap Rahmad Hijrah, 35, warga Perumahan Pondok Mutiara Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, karena memproduksi rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu, Selasa (16/5).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, mengatakan, penangkapan Rahmad berawal saat petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah M yang dikontrak Rahmad di Desa Pamotan Kecamatan Porong terdapat industri rumahan pembuatan rokok.

Polisi yang mendapat laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti berupa ratusan ribu batang rokok merek Bravo siap edar. Saat digerebek juga terdapat M, si pemilik rumah M dan 9 karyawan. M selaku pemilik rumah ternyata juga karyawan di industri rumahan tersebut.

"Barang bukti dan pemilik rumah berhasil kami amankan. Namun setelah kami dalami ternyata saudara M mengaku kalau barang tersebut milik Rahmad Hijrah," kata Harris.

Polisi kemudian mencari Rahmad di sejumlah tempat dan berhasil menangkap di rumahnya sendiri di Perumahan Pondok Mutiara Sidoarjo. Rahmad mengaku kepada polisi sudah 5 bulan menjalankan praktik produksi rokok ilegal ini. Peredarannya di berbagai kota di luar Pulau Jawa, seperti Lampung dan Kalimantan.

"Per slop dijual seharga Rp34 ribu dan sasarannya para petani kelapa sawit," kata Harris.

Kerugian negara akibat rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp275 juta. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 50, 55, dan 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya