KKP Jamin Pengurusan Izin Kapal Hanya 5 Hari

Nurul Hidayah
16/5/2017 18:46
KKP Jamin Pengurusan Izin Kapal Hanya 5 Hari
(Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron (kedua kanan) berdialog dengan nelayan sebelum menyerahkan bantuan alat tangkap ikan di pelabuhan Dadap, Indramayu.ANTARA FOTO/Dedhez A)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin pengurusan berbagai perizinan penangkapan ikan akan selesai dalam waktu 5 hari.

Saat berada di Pelabuhan Ikan Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (16/5), Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Sjarief Widjaja, menjamin jika pengurusan berbagai perizinan penangkapan ikan, termasuk surat izin penangkapan ikan (SIPI) akan rampung dalam waktu 5 hari.

"Saya jamin lima hari selesai," tegas Sjarief.

Dijelaskannya, saat ini pasokan ikan di perairan Indonesia berlimpah seiring perginya kapal-kapal asing. Karena itu, KKP mendorong agar nelayan terus bersemangat untuk melaut guna menangkap ikan yang melimpah tersebut.

Dorongan itu salah satunya ditunjukkan dengan mempermudah pengurusan berbagai perizinan penangkapan ikan bagi nelayan. Bahkan, KKP juga membuka gerai-gerai perizinan di daerah, termasuk di Kabupaten Indramayu, untuk mempermudah nelayan mengurus perizinan.

Selanjutnya, Sjarief juga mengingatkan kepada nelayan untuk mengurus sendiri perizinan kapalnya. "Tanpa melalui perantara," katanya.

Pasalnya, lanjut dia, selama ini para perantara kerap mempersulit dan memperlama pengurusan perizinan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Herman Khaeron, juga mengimbau agar nelayan mengurus langsung berbagai perizinan kapalnya.

"Jangan melalui perantara," kata Herman.

Berdasarkan pantauan, Gerai Perizinan di Kantor Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu diserbu nelayan yang hendak mengurus perizinan kapal mereka. Selama 3 hari dibukanya gerai, lebih dari 100 nelayan yang datang dan langsung disetujui perizinannya.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, AR Hakim, mengakui jika masalah pembuatan SIPI yang selama ini kerap dikeluhkan nelayan Indramayu terselesaikan dengan dibukanya gerai perizinan oleh KKP di kantor yang dipimpinnya.

"Pengurusan perizinan SIPI yang sebelumnya terhambat sekian bulan, hari ini selesai," kata Hakim.

Lebih dari 100 perizinan yang langsung ditandatangani. Nelayan pun minta agar setelah Lebaran, gerai semacam itu dibuka lagi.

Seperti diberitakan, selama ini nelayan di Kabupaten Indramayu mengeluhkan lamanya pembuatan berbagai perizinan penangkapan ikan, terutama SIPI. Mereka mengeluh pengurusan SIPI yang membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang hingga mencapai 1 tahun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya