Sukmawati ke Kejati Jabar, Tanyakan Kasus Rizieq

Bayu Anggoro
16/5/2017 17:55
Sukmawati ke Kejati Jabar, Tanyakan Kasus Rizieq
(MI/Bayu Anggoro)

SUKMAWATI Soekarnoputri mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menanyakan berkas perkara penodaan Pancasila dan proklamator RI yang diduga dilakukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jabar telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejati Jabar pada 2 Mei lalu.

Sukmawati, yang merupakan putri proklamator dan Presiden pertama RI ini diterima Kepala Kejati (Kajati) Jabar Setia Untung Ari Muladi, Selasa (16/5). Sukmawati menilai penanganan kasus ini tertunda sehingga dirinya berinisiatif untuk terus menanyakan hal tersebut.

"Rakyat Indonesia banyak sekali bertanya-tanya, kok tertunda," katanya seraya menambahkan dirinya ingin agar proses hukum ini terus berjalan sebagaimana mestinya. "Tidak terhenti proses hukumnya," sambungnya.
Namun, setelah mendapat penjelasan dari Kajati Jabar, dia mengaku memahami proses yang tengah ditempuh Korps Adhyaksa tersebut. Sukmawati pun akan sabar menanti agar proses hukum ini berjalan baik.

"Kita mengerti tahapan proses yang ada. Apa yang harus diperbaiki, ya diperbaiki. Yang harus disempurnakan, ya disempurnakan," katanya.

Sementara, Kajati Jabar Setia Untung mengatakan, pihaknya telah meneliti berkas perkara yang dilimpahkan Polda Jabar tersebut. Berdasarkan hasil penelaahan tim jaksa penuntut umum (JPU), menurut dia, berkas perkara yang dilimpahkan Polda Jabar terkait kasus penodaan Pancasila dan proklamator itu harus disempurnakan.

"Agar jaksa sempurna mempertanggungjawabkan di pengadilan, ada beberapa berkas perkara yang harus disempurnakan," katanya.

Dia menjelaskan, berkas yang harus dilengkapi itu menyangkut syarat formil dan materil. Untuk syarat formil, menurut Setia Untung, terdapat 10 item yang harus disempurnakan, sedangkan pada syarat materil terdapat 9 item. Namun, ia enggan menjelaskan kedua syarat berkas yang kurang tersebut.

"Tak bisa dijelaskan. Prinsipnya, formil terkait tanggal-tanggal dalam berkas perkara, sesuai dengan yang ditersangkakan. Ada juga nama-nama, keterangan ahli," ujarnya.

Dengan begitu, Kejati Jabar menyatakan P19 atau belum lengkap pada kasus penodaan Pancasila dan proklamator ini, sehingga pihaknya mengembalikan berkas perkara ini ke Polda Jabar untuk segera dilengkapi.

"Kami kembalikan (berkas perkara) ke pihak penyidik Polda Jabar," katanya.

Menurutnya, tidak perlu tenggat waktu bagi penyidik Polda Jabar untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan Rizieq ini.

"Pokoknya sepanjang penyidik menyempurnakan, enggak masalah," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya