Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TIM Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Tengah buru penimbun sembako dengan menurunkan seluruh jajaran hingga ke pelosok daerah. Jika terbukti, penimbun sembako terancam hukuman 7 tahun penjara.
Pemantauan Media Indonesia di beberapa daerah di Jawa Tengah, Senin (15/5), harga sembako di beberapa pasar tradisional sepanjang jalur pantura Pekalongan, Batang, Kendal, Semarang, Demak, Jepara, Kudus, Pati dan Rembang relatif stabil. Namun beberapa jenis komuditas seperti bawang putih, cabe dan bawang merah masih cukup tinggi.
Beberapa petugas kepolisian di beberapa daerah tanpa seragam tampak keluar masuk pasar tradisional untuk melakukan pemantauan harga dan melakukan pengawasan ketat distribusi sembako.
"Kita turunkan petugas untuk menatau secara intensif, jika ada kenaikan tidak wajar maka segera ambil tindakan. Termasuk (jika ada) kekosongan beberapa jenis barang," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora Ajun Komisaris Herry Dwi P.
Demikian juga dilakukan tum Satgas Pangan Polres Pekalongan, selain menyisir pasar tradisional petugas dari reserse dan intelkam juga diturunkan untuk mengecek gudang-gudang penyimpanan sembako dan gas elpiji 3 kilogram. Hal ini untuk mencegah terjadinya penimbunan barang yang berdampak pada penaikan harga jelang Ramadan ini.
"Kami tidak segan-segan menindak tegas jika terjasi penimbunan sembako, untuk beberapa gudang sembako seperti di Desa Rawakembau petugas menemukan barang kedaluwarsa dan langsung dilakukan pembinaan dan peringatan," kata Kepala Polres Pekalongan AKB Wawan Kurniawan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarod Padakova secara terpisah mengatakan pembentukan Satgas Pangan tidak hanya dilakukan di tingkat Polda, tetapi telah dibentuk di seluruh jajaran baik Polres, Polresta maupun Polrestabes untuk memburu para penimbun sembako yang merugikan warga karena berdampak penaikan harga yang tidak terkendali.
"Hingga saat ini belum terbuktri adanya penumbunan, namun jika tertangkap ada yang melakukan penimbunan sembako maka pelaku akan dijerat UU Tata Niaga dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Djarod Padakova.
Tentang masih tingginya harga untuk beberapa komuditas, demikian Djarod, hal itu bukan karena teradi penimbunan tetapi karena memang beberapa komuditas tersebut jumlahnya terbatas sementara jelang Ramadan permintaan cukup tinggi. Namun demikian petugas yang diturunkan hingga ke pelosok akan melakukan pemantauan dan penelitian harga dan jumlah barang setiap komuditas di masing-masing daerah. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved