Ribuan Warga Digusur secara Paksa

(TB/N-3)
12/5/2017 23:15
Ribuan Warga Digusur secara Paksa
(Warga melintas di komplek pemukiman padat penduduk Tanjung, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang tinggal puing-puing pasca digusur secara paksa menggunakan alat berat. MI/M Taufan SP Bustan)

SEBANYAK 1.114 jiwa warga Tanjung, Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menuntut keadilan kepada Pemkab Banggai dan pusat setelah penggusuran permukiman mereka secara paksa.

"Khususnya Pemkab Banggai harus bertanggung jawab atas penggusuran paksa ini," terang Jaelani Musa, korban penggusuran, saat ditemui di Posko Korban Pengungsian Warga Tanjung, kemarin.

Menurutnya, penggusuran paksa ini dilakukan tanpa alasan yang jelas. Jaelani merupakan ahli waris Musa, pemilik lahan yang disengketakan Hadin Lahusu dan Husen Taferokula.
Lahan sengketa seluas 6 hektare ini juga tergusur.

"Yang digusur seluruh bangunan di atas lahan 6 hektare. Padahal, yang bersengketa menyengketakan dua bidang tanah di lahan 6 hektare," jelas Baarudin, korban lainnya.

Eksekusi permukiman dan bangunan milik warga dilakukan atas putusan Mahkamah Agung Nomor 2357 K/Pdt./1997, perkara kasasi perdata antara Hadin Lamusu dan Husen Taferokila.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya