Kapolda Kalsel Terbitkan Maklumat Larangan Penimbunan Sembako

Denny S
12/5/2017 10:39
Kapolda Kalsel Terbitkan Maklumat Larangan Penimbunan Sembako
(Dok. MI)

KEPALA Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan menerbitkan maklumat larangan penimbunan sembako dan barang kebutuhan bersubsidi, guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan lonjakan harga jelang Ramadan dan Idul Fitri.

Untuk mengamankan maklumat tersebut, tim Satgas Pangan yang dibentuk Polda Kalsel mulai ke lapangan. Kapolda Kalsel Brigjen Rahmat Muliana mengatakan, maklumat ini diterbitkan guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan gejolak harga di lapangan yang dapat merugikan masyarakat luas.

"Maklumat kita tujukan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menimbun barang kebutuhan pokok dan barang bersubsidi. Instansi terkait agar melakukan pengawasan di lapangan," tuturnya, Jumat (12/5).

Dalam maklumat tersebut selain barang kebutuhan pokok, Kapolda juga menyerukan larangan menimbun barang kebutuhan bersubsidi seperti BBM, pupuk dan lainnya serta perdagangan barang ilegal dan kadaluarsa.

Pelanggaran terhadap maklumat ini terancam sanksi pidana dan denda yang cukup berat sesuai pasal 133 UU No.18/2012 tentang Pangan. Sanksi sanksi hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp100 miliar sudah menanti bagi pelanggarnya. Juga pasal 104 UU No.7/2014 tentang Perdagangan, dan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.


Kapolda menegaskan saat ini tim satuan tugas untuk mengawasi distribusi pangan (Satgas Pangan) di Kalsel mulai ke lapangan. Satgas pangan yang dibentuk berdasarkan instruksi Kapolri tersebut, bertujuan untuk mengawasi distribusi pangan dan membongkar praktik mafia atau kartel pangan yang dinilai merugikan masyarakat.

Sementara pantauan di lapangan, harga kebutuhan pokok masyarakat terus bergerak naik. Fenomena ini selalu terjadi saat menjelang Ramadan, Idul Fitri, Natal dan tahun baru. Di beberapa pasar tradisional Kota Banjarmasin misalnya, harga kebutuhan pokok seperti daging, ayam, telur, gula, minyak goreng, tepung dan bawang putih naik dengan rata-rata kenaikan 5%-15%. (OL-4)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya