Pemfitnah Presiden Dituntut Penjara

MI
12/5/2017 09:05
Pemfitnah Presiden Dituntut Penjara
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

PENULIS buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, 45, dituntut hukuman empat tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai terdakwa telah melanggar Pasal 28 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik Presiden RI, Joko Widodo. Perbuatannya itu juga memicu perpecahan dan permusuhan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan," kata jaksa penuntut umum, Khafid Supriyanto.

Sidang tuntutan Bambang Tri Mulyono digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Rabu (10/5). Dia ditangkap polisi di Blora, Januari lalu, dan penyidikan kasusnya dilakukan Mabes Polri di Jakarta.

Dalam bukunya, terdakwa menuduh Joko Widodo memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden pada 2014.

Saat pemeriksaan, ia mengakui menulis buku itu tanpa dukungan sumber primer dan sekunder. Ia hanya mengutip data-data dari media sosial, tanpa proses verifikasi.

Tersebarnya buku itu dilaporkan Michael Bimo, yang ditulis sebagai saudara kandung Presiden Joko Widodo. Padahal, Presiden Joko Widodo hanya mempunyai tiga saudara kandung, yang semuanya perempuan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa sama sekali tidak merasa bersalah atas perbuatannya. Sebaliknya, hal yang meringankan, ia tidak pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," sambung Khafid di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, yang diketuai Makmurin Kusumastuti.

Tuntutan itu ternyata tidak membuat Bambang goyang. Warga Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, itu, tetap santai. Dengan tangan kiri, ia terus menopang dagu selama persidangan berlangsung.

Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan Senin (15/5) dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa. (AS/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya