Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENULIS buku 'Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, 45, dituntut hukuman empat tahun penjara dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah, Rabu (10/5).
Dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa penulis buku 'Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, tim jaksa penuntut umum dalam tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa Khafid Supriyanto menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dipotong masa penahanan.
Persidangan yang diketuai oleh Hakim Makmurin Kusumastuti, jaksa menilai terdakwa penulis buku 'Jokowi Undercover' tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat 2, jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11/2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ini menuntut kepada majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa dikurangi masa tahanan," katanya.
Sebagai bahan pertimbangan, menurut Jaksa Khafid, hal yang memberatkan terdakwa adalah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik Presiden Rebuplik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), memicu perpecahan dan permusuhan dengan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta terdakwa sama sekali merasa tidak bersalah atas perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringanan ialah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, yang mempunyai tanggung jawab untuk menafkahi istri dan kedua anaknya.
Ketika mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang merupakan warga Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, tampak santai dan terkesan menerimanya. Terlihat tangan kiri terdakwa menopang dagunya saat mendengarkan seksama tuntutan jaksa tersebut.
"Setelah mendengar tuntutan jaksa, maka diputuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (15/5) mendatang untuk mendengarkan pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa," kata Hakim Makmurin sebelum menutup sidang. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved