Polda Bali Bantah Hentikan Kasus Munarman

Arnoldus Dhae
10/5/2017 19:14
Polda Bali Bantah Hentikan Kasus Munarman
(Tersangka kasus penfitnahan terhadap pecalang Bali Munarman akhirnya diperiksa di Ditreskrimsus Polda Bali tanpa didampingi pengacara. MI/ARNOLDMEAK)

KEPOLISIAN Bali membantah keras jika penyidikan kasus pencemaran Pecalang Bali yang dilakukan oleh juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah dihentikan atau di-SP3-kan.

Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja memastikan kasus Munarman tidak akan dihentikan penyidikannya.
"Kasus Munarman sampai sekarang masih dilanjutkan. Tidak ada SP3. Penyidikan saat ini sedang berlangsung. Masyarakat diharapkan untuk bersabar, karena para penyidik sedang bekerja sesuai prosedur yang ada," ujarnya di Denpasar, Rabu (10/5).

Menurut Hengky, saat ini penyidik sedang memburu Hasan Ahmad yang mengunggah rekaman video Munarman saat berada di studio salah satu televisi swasta. Unggahan tersebut berisikan tentang pencemaran terhadap Pecalang Bali. Dalam rekaman video tersebut, Munarman menyebut Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan salat Jumat dan melempari rumah umat muslim.

"Setelah ditelusuri maka Hasan Ahmad ini adalah pelaku utamanya sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Sementara Munarman berhubungan dengan Pasal 55-56 KUHP. Kalau pelaku utama belum ditemukan maka penyidikan belum memproses pelaku yang turut serta. Sama dengan orang yang mencuri mobil kemudian menjualnya. Lalu pembeli mobil itu ditangkap. Sementara yang mencuri dan menjualnya belum diketahui," ujarnya.

Hengky menambahkan, saat ini Hasan Ahmad sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Polisi masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan untuk dibawa ke Bali dan diperiksa.
Namun, sampai saat ini Hasan Ahmad belum bisa ditemukan. Adapun surat DPO yang bersangkutan sudah dikeluarkan sejak tahun lalu, tetapi belum diketahui keberadaannya. Penyidik sendiri pernah menyambangi rumah Hasan Ahmad di Jakarta, tetapi pihak keluarganya tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan setelah meninggalkan rumah sekian lama.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Munarman ini dilaporkan oleh gabungan elemen masyarakat Bali setelah dalam pertemuan di Studio Kompas TV, Munarman menyebut televisi tersebut tidak adil dalam pemberitaan.

Ia menyebutkan jika di Bali ada pelemparan rumah umat muslim, pelarangan salat Jumat terhadap umat muslim oleh Pecalang Bali tetapi tidak diberitakan oleh Kompas TV. Pecalang Bali yang tidak melakukan hal itu merasa difitnah dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya