Anggota Kodim 0607 Kota Sukabumi Ungkap Jaringan Penipuan Daring

Benny Bastiandy
09/5/2017 20:27
Anggota Kodim 0607 Kota Sukabumi Ungkap Jaringan Penipuan Daring
(Sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus penipuan melalui daring berhasil diamankan jajaran Kodim 0607 Kota Sukabumi, Jawa Barat. Selasa (9/5).. MI/BENNY BASTIANDY)

ANGGOTA Kodim 0607 Kota Sukabumi, Jawa Barat, membongkar komplotan pelaku penipuan secara daring, Selasa (9/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ini, sebanyak delapan terduga pelaku diamankan aparat TNI sebelum nantinya diserahkan ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan data yang dihimpun di Markas Kodim 0607 Kota Sukabumi, terungkapnya sindikat penipuan secara daring itu bermula dari laporan masyarakat di rumah kontrakan di kawasan Perumahan Puri Cibeureum, Kecamatan Cibeureum. Warga di sana mencurigai adanya aktivitas para terduga pelaku.

Atas laporan itu, Selasa dini hari, jajaran Kodim 0607 Kota Sukabumi menggerebek rumah yang ditempati para pelaku. Dari hasil penggerebekan, jajaran Kodim 0607 Kota Sukabumi mendapati sejumlah barang bukti yang dipakai para pelaku menipu korbannya. Dalam aksinya, mereka sengaja menggunakan telepon seluler zadul agar tidak bisa terdeteksi.

"Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan cara mengirimkan SMS (pesan singkat) undian berhadiah," terang Kepala Staf Kodim 0607 Kota Sukabumi, Mayor Suparno, kepada wartawan di Markas Kodim 0607 Kota Sukabumi, Selasa petang.

Korban yang tertarik menghubungi nomor yang sudah disiapkan para pelaku. Mereka yang terjebak akhirnya mengirimkan sejumlah uang melalui nomor rekening yang juga sudah disiapkan.

"Nomor telepon yang dikirimkan para pelaku menggunakan sistem acak," tambahnya.

Hasil pengungkapan kasus tersebut, aparat TNI mengamankan Yud alias Iwan, 34, yang merupakan otak pelaku serta tujuh anak buahnya. Mereka masing-masing berinisial Ab, 34, Tam, 24, Rus, 27, Us, 24, Ek, 32, Det, 34, dan Dan, 20.

"Dari delapan pelaku, satu orang merupakan perempuan," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah menetap di rumah kontrakan itu hampir satu tahun. Namun, selama ini masyarakat di sekitar rumah itu tidak mengetahui persis aktivitas mereka.

"Jadi tak ada yang menyangka ternyata rumah kontrakan itu digunakan para pelaku penipuan melalui online. Pengakuannya, mereka sudah hampir satu tahun berada di sana. Baru terungkap setelah ada laporan masyarakat," jelasnya.

Dari rumah itu, anggota Kodim 0607 Kota Sukabumi mengamankan banyak bukti, di antaranya 36 buah telepon seluler, 263 buah modem, 14 unit komputer jinjing, sepeda motor, sim card sebanyak 857 buah, uang tunai sebesar Rp38.296.500, kartu kredit sebanyak 38 buah, serta dua buku rekening Simpedes atas nama Ayu Anggraeni dengan saldo Rp100.000 dan nomor rekening atas nama Danu dengan saldo Rp6.123.793,35.

"Uang yang mereka peroleh katanya dibagi-bagikan dan dipakai foya-foya," tuturnya.

Suparno belum mengendus adanya jaringan sindikat dari daerah lain. Untuk proses hukum selanjutnya, Suparno mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada aparat Polres Sukabumi Kota.

"Nanti polisi yang lebih mendalaminya dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kita hanya menyerahkan pelaku dan barang bukti," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya