Napi Lapas Lambaro Ditangkap di Luar Penjara karena Edarkan Narkoba

Ferdian Ananda Majni
09/5/2017 18:58
Napi Lapas Lambaro Ditangkap di Luar Penjara karena Edarkan Narkoba
(Ilustrasi---thinkstock)

PETUGAS Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menangkap seorang narapidana bandar sabu berinisal AS, 35, warga Aceh Besar, Senin (8/5) kemarin, di sebuah rumah makan, Desa Siron, Kecamatan Aceh Besar, Aceh.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Eldi Azwar, Selasa (9/5), mengatakan, penangkapan tersangka AS berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar sebulan lalu. Pihaknya kemudian melakukan mengembangan dan penyelidikan sebelum meringkus napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lambaro tersebut.

"Bedasarkan laporan masyarakat sebulan lalu, kami kembangkan penyelidikan. Tersangka dibuntuti sebelum tim gabungan melakukan penangkapan saat tersangka berada di warung makan itu," terang Eldi.

Menurutnya, Tim Gabungan dari BNNP Aceh, Polda Aceh, dan Polresta Banda Aceh melakukan tangkap tangan tersangka dengan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu.

"Tim gabungan berhasil menangkap AS dengan barang bukti 1 kg sabu pada 8 Mei 2017 di Jalan Blang Bintang, saat berada di Rumah Makan Rafi Desa Siron, Aceh Besar," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku narapidana Lapas Lambaro yang mendapatkan izin keluar setelah menyuap oknum sipir selama tujuh bulan.

"Hasil pemeriksaan tersangka mengaku seorang narapidana di Lapas Lambaro yang sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara," terangnya.

Kepada petugas, AS menyebutkan menyetor uang sebesar Rp10 juta kepada salah seorang oknum sipir berinisial R yang bertugas di Lapas Lambaro.

"Atas izin oknum sipir berinisial R di Lapas Lambaro, ia mengaku sudah 7 bulan berada di luar Lapas dengan meyuap oknum sipir tersebut sebesar Rp10 juta setiap bulannya. Namun untuk bulan ini, ia belum sempat menyetorkannya karena terlebih dahulu tertangkap petugas gabungan," jelasnya.

Saat penangkapan, Eldi menjelaskan tersangka sempat melakukan perlawanan. Namun, jumlah personel yang lebih banyak berhasil melumpuhkan tersangka.

"Perlawanannya tidak berarti, tim kami lebih banyak. Jadi sigap dapat dilumpuhkan dan diamankan beserta barang bukti," paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus ini. Bahkan, keterlibatan oknum sipir yang menerima suap atas pemberian izin keluar tersangka AS.

"Sebelumnya pada 15 Februari 2015 tersangka ditangkap Polres Aceh Besar karena mengedarkan sabu dan divonis penjara 5 tahun," lanjutnya.

Eldy menyebutkan, tersangka AS sudah menjalani hukuman penajra sekitar 1 tahun sebelum mendapatkan izin keluar lapas selama tujuh bulan. Ia pun memperkirakan sabu yang diperoleh tersangka dari Malaysia berdasarkan paket barang yang diselundupkannya.

Tersangka terbukti melanggar Pasal 114 jo 112 dan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya