Polisi Tetapkan Enam Tersangka Baru Kasus Kekerasan Mapala UII

Widjajadi
09/5/2017 18:48
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Baru Kasus Kekerasan Mapala UII
(Kapolres Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak dilatarbelakangi dua tersangka kasus kekerasan Diksar Mapala UII, M Wahyudi dan Angga Septiawan memperlihatkan barang di Mapolres Karanganganyar. MI / Widjajadi)

KASUS kekerasan kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia (Mapala UII) Yogyakarta di Tlogoringo, Tawangmangu, Jawa Tengah, memasuki babak kedua, bersamaan dengan keberhasilan Tim Penyidik Polres Karanganyar menetapkan enam tersangka baru pada Selasa (9/5).

Penetapan enam tersangka baru ini hanya terpaut 12 hari setelah tim penyidik menyerahkan dua tersangka pertama, yakni M Wahyudi dan Angga Septiawan, berikut berkas P21 kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar.

"Penetapan enam tersangka baru ini berkat kerja keras tim penyidik yang berjumlah 34 orang, berdasarkan pertimbangan dua alat bukti yang sah dan menguatkan dalam perkara tindak kekerasan yang mengakibatkan tiga peserta diksar tewas serta 34 peserta lainnya mengalami luka-luka," ujar Kapolres Karanganyar, Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, di kantornya, Selasa sore.

Rekomendasi penetapan enam tersangka baru itu akan ditindaklanjuti dengan surat pemanggilan yang akan dilayangkan Rabu (10/5) besok, guna menghadap penyidik yang akan melakukan pemeriksaan pada Senin pekan depan.

Adapun keenam tersangka baru yang akan dipanggil untuk diperiksa itu ialah DK alias J, kemudian NAI yang merupakan satu-satunya tersangka wanita, lalu HS alias G, TN alias M, RF alias K, dan yang terakhir TAR alias R.

Menurut Kapolres, enam tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP sebagai turut serta melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. Namun demikian, peran atau kontribusi keenam tersangka dalam tindak kekerasan tidak sama.

"Kapasitasnya di dalam melakukan tindak kekerasan yang berujung tewasnya tiga peserta mahasiswa serta terhadap 34 yang mengalami luka-luka tidaklah sama. Nanti kontribusinya akan kita buat dalam resume berkas yang akan disampaikan kepada JPU," tukas Ade sekali lagi.

Sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus tindak kekerasan itu, selain keterangan 34 saksi korban, ada bukti surat, lalu saksi ahli pidana, ahli dokter, ahli forensik, tim VER (visum et repertum), serta sejumlah alat seperti ranting pohon dan kayu bakar serta tali prusik yang dipergunakan untuk memukul dan menyabet, lalu tiga kamera yang dipergunakan untuk mengabadikan kegiatan, CPU komputer, dan hard disk internal yang berhasil dipulihkan oleh tim forensik.

"Itu semua merupakan bukti yang menguatkan, sehingga tim penyidik usai gelar perkara selama dua jam, akhirnya memberikan rekomendasi penetapan tersangka. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak UII, LPSK, dan sejumlah pihak. Kami juga akan menyediakan pengacara untuk enam tersangka mengingat ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," tandas Ade Safri.

Ditanya apakah pihaknya tidak akan mengalami kesulitan untuk melakukan pemanggilan para tersangka, mengingat mereka sudah bukan berstatus mahasiswa UII, karena telah dikeluarkan (DO) pascakasus kekerasan tersebut, Ade Safri menegaskan, tim penyidik tidak akan mengalami kesulitan apa pun.

"Mudah-mudahan semua lancar," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya