Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROSES eksekusi pengosonbgan lahan untruk pembangunan tol Trans Jawa di Desa Wungurejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, memanas. Ratusan warga mencoba menghalangi mesin berat yang akan melakukan eksekusi lahan tersebut.
Pemantauan Media Indsonesia di Pantura, Selasa (9/5), sejak pagi ratusan warga Desa Wungurejo, Kecamatan Ringinarum, Kendal telah menunggu kedatangan petugas yang akan melakukan eksekusi terhadap 62 bidang lahan yang akan dipergunakan untuk jalan tol Trans Jawa ruas Kendal-Semarang. Mereka melantunkan salawat di lokasi eksekusi dan tetap kukuh menolak pembebasan.
"Kami menolak karena keputusan MA hanya memberikan ganrti rugi Rp220 ribu per meter, sementara lahan disekitar sudah mencapai Rp350 ribu-Rp370 ribu per meter, bahkan di desa sebelah yakni Desa Tejorejo mendapat nilai ganti Rp470 ribu," kata Samsudin, salah seorang pemilik tanah
Suasana semakin tegang ketika ratusan aparat gabungan baik kepolisian, TNI, Satpol PP dan petugas eksekusi mulai berdatangan, meskipun tidak sampai terjadi benturan namun proses eksekusi sedikit terhambat dan terus dilakukan negosiasi antara aparat dengan warga.
Kondisi memanas terjadi ketika mesin alat berat mulai dihidupkan petugas, seorang pemuda yang sebelumnya terluhat khusuk bersalawat langsung menghadang dan menaiki buldoser yang akan mulai meratakan tanah.
"Matikan mesin atau saya bunuh kamu," teriak pemuda tersebut sembari menaiki buldoser.
Sejumlah aparat terus membujuk agar pemuda tersebut turun, namun aksi nekat tetap berlangsung meskipun alat berat tidak bergerak, hingga akhirnya pemuda tersebut luluh hati setelah sejumlah warga ikut menenangkan dan meminta turun dari alat berat tersebut.
Kepala Polres Kendal Ajun Komisaris Besaar (AKB) Firman Darmansyah mengatakan dalam proses eksekusi pengosongan lahan untuk tol Trans Jawa sesuai dengan keputusan pengadilan, dikerahkan sebanyak 350 petugas gabungan baik dari Polres, Kodim Kendal, Polda dan Satpol PP Kendal.
Dalam proses eksekusi ini, demikian Firman Darmansyah, diinstruksikan pada anggotanya agar menjalankan tugas sesuai peorsedur, karena yang dihadapi adalah warga maka lebuh mengedepankan cara-cara persuasif.
"Semua anggota sudah diinstruksikan untuk meninggalkan senjata api di markas dan jangan sampai ada kekerasan terhadap warga," katanya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved