Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAKSA Agung HM Prasetyo mengatakan akan memecat secara tidak hormat Farizal, jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, yang divonis lima tahun penjara karena menerima suap.
Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut sebagai wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Dia dipecat dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil. Artinya, dia tidak dapat lagi berdinas sebagai jaksa,” ujar Prasetyo di Kota Padang, kemarin.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jumat (5/5), memvonis Farizal lima tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto. Dia juga didenda Rp250 juta subsider empat bulan penjara, serta membayar uang penganti Rp355 juta.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, menangkap tangan dua aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Ogan Kome-ring Ilir pada 5 Mei.
Kedua ASN itu ialah MY, auditor muda dengan pangkat III C, dan KA, auditor pertama dengan pangkat III B.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan uang Rp22 juta yang diduga dari hasil pungli terhadap Kepala SMPN 5 Tanjung Makmur, Pedamaran Timur.
Kasatreskrim Ogan Kome-ring Ilir AK Haris Munandar mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi dari Satintel Polres Ogan Komering Ilir tentang rencana pungutan liar dari pegawai Inspektorat terhadap seorang kepala sekolah yang tengah bermasalah karena dilaporkan salah satu LSM.
Pada 5 Mei sekitar pukul 11.15 WIB, tim menangkap tangan kedua pejabat Inspektorat itu.
Sejak Januari, tercatat ada 45 kasus pungli yang ditemukan dan dilaporkan serta sudah ditindak tim Saber Pungli Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, 45 kasus itu melibatkan 74 orang tersangka dan empat orang di antaranya merupakan anggota Polri.
Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menetapkan Sel, kepala seksi pemerintahan di Kecamatan Indihiang yang pernah menjadi ajudan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, sebagai tersangka dalam kasus penipuan calon siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
“Dia terlibat kasus penipuan pendaftaran calon IPDN pada 2008. Terlapor mengaku dimintai Rp160 juta per orang,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKB Arif Fajarudin. (YH/AD/DW/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved