300 Personel TNI-Polri Kawal Sidang Sudiro

Antara
08/5/2017 09:05
300 Personel TNI-Polri Kawal Sidang Sudiro
()

PERSIDANGAN Sudiro, Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport menyita perhatian banyak pihak. Hari ini, sebanyak 300 personel gabungan Polres Mimika, Brimob Batalyon B Polda Papua dan TNI dikerahkan ke sekitar PN Timika untuk mengamankan sidang lanjutan terdakwa Sudiro.

Kabag Ops Polres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia di Timika, Senin (8/5) mengatakan jumlah personel pengamanan sidang lanjutan terdakwa Sudiro masih cukup mengingat tidak ada peningkatan eskalasi situasi. "Personel yang diturunkan kali ini tidak sebanyak sidang-sidang sebelumnya. Kami berharap massa simpatisan dan pendukung saudara Sudiro tetap menjaga
keamanan dan ketertiban agar proses sidang ini berlangsung lencar," jelas Nyoman.

Baca juga: SP Freeport Sesalkan Tindakan Represif Polisi

Sebagaimana dua sidang sebelumnya, polisi menutup akses Jalan Yos Sudarso, tepat di depan gedung PN Timika. Polisi memasang barikade kawat duri di dua arah Jalan Yos Sudarso Timika
guna memblokade massa pendukung terdakwa Sudiro mendekat ke gedung PN Timika.

Massa pendukung Sudiro yang merupakan anggota Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia tertahan di dua titik yaitu dekat pertigaan Jalan Yos Sudarso-Jalan Pattimura dan perempatan Jalan Yos Sudarso-Jalan Busiri-Jalan Pasar Damai.

Pada sidang lanjutan terdakwa Sudiro, Senin siang ini, Jaksa Penuntut Umum Maria Marsela dan Yohanes Aritonang dari Kejari Timika akan menghadirkan tiga orang saksi. Majelis hakim PN Timika telah memutuskan menggelar sidang terdakwa Sudiro dua kali sepekan mengingat jumlah saksi yang akan diperiksa cukup banyak mencapai 14 orang saksi.

Sudiro merupakan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport digelandang ke kursi pesakitan PN Timika dengan sangkaan melakukan penggelapan dana iuran anggota SPSI sebesar Rp3,3 miliar pada periode 2014 hingga 2016. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya