Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAKSA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat, Farizal, divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto. Dia juga didenda sebesar Rp250 juta dengan subsider 4 bulan penjara, serta diwajibkan untuk membayar uang penganti Rp355 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Farizal dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta," kata Hakim Ketua Yose Ana Rosalinda didampingi Hakim Anggota Elisya Florence dan Muhammad Takdir, dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumbar, Jumat (5/5).
Hakim menyatakan Farizal terbukti menerima suap dari Xaveriandy Sutanto atas penanganan kasus gula non-SNI untuk kepentingan melakukan penahanan kota terhadap Xaveriandy Sutanto, pembuatan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan.
Perbuatan ini, sebut hakim, secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan tersebut, hakim menilai Farizal tidak memenuhi program pemerintah untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Dan sebagai penegak hukum, Farizal sudah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Farizal dan penasihat hukumnya, Irawan, menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
"Kami menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan hakim," ujar Farizal.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa KPK Irene Putrie saat membacakan tuntutan, 7 April 2017 lalu.
Di beberapa sidang sebelumnya, Farizal mengakui menerima suap sebesar Rp440 juta dari Xaveriandy Sutanto. Dia menerima secara cicilan seperti tahap pertama Rp150 juta, lalu Rp50 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, Rp140 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp15 juta. Hal demikian mengikuti kepentingan penahanan kota, pembuatan nota keberatan, dan sebagian diakuinya sebagai pinjaman.
Maka itu, dia didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kedua, melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved