Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TIM gabungan dari Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah Sumatra Selatan dan Kepolisian Resor Kota Palembang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
OTT itu dilakukan pada Kamis (4/5) sore di Kantor BPN Kota Palembang di Jalan Kapten A Rivai Palembang. Dari OTT tersebut telah diamankan Rani Arvita, Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Kota Palembang yang menjadi tersangka kasus pungli tersebut. Dari tangan tersangka disita uang tunai Rp5 juta yang didapat dari salah satu korbannya belum lama ini.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat (5/5), mengatakan, tersangka merupakan salah satu pejabat di BPN Kota Palembang, yang bertugas dalam hal kepengurusan sengketa.
Diakuinya, awal diketahuinya pungli yang melibatkan tersangka yakni saat ada laporan dari YS yang juga pengacara dari MR, setelah dimintai uang sebesar Rp15 juta untuk menyelesaikan konflik pertanahan. Permintaan uang itu pun disampaikan melalui pesan singkat.
Namun. YS hanya menyanggupi Rp5 juta dulu. Saat penyerahan uang, YS merekam obrolan tersebut. Setelah pertemuan dengan Rani, YS pun langsung melaporkan pemerasan yang dilakukan Rani kepada Polresta Palembang.
"Awalnya YS ini ditunjuk oleh MR untuk membantu proses permasalahan lahan dengan IA. MR membeli lahan seluas 1.000 meter persegi yang berlokasi di kawasan Kenten Palembang kepada IA. Namun, keluarga IA tak setuju dan membawa masalah ini ke ranah pengadilan negeri," jelasnya.
Kemudian, keluarga IA menang dalam sidang tersebut. Merasa tidak puas, MR dan pengacaranya mengajukan banding, tetapi lagi-lagi IA menang. Belum puas juga atas keputusan sidang, MR dan pengacaranya melakukan kasasi. Hasil kasasi ternyata menyatakan MR menang atas gugatan kepemilikan lahan itu.
Tak terima dengan keputusan kasasi, keluarga IA menggunggat BPN Kota Palembang. BPN Kota Palembang pun menunjuk tim yang terdiri atas 3 orang, salah satu di antaranya ialah Rani.
"Modusnya RA ini meminta sejumlah uang kepada pengacara MR untuk sidang di PTUN Palembang. Kita sudah dapati data, baik pemeriksaan dan bukti pesan singkat di handphone RA. Kita masih mendalami kasus ini, untuk mencari tahu ada atau tidaknya kejadian lain dan oknum yang terlibat," terang dia.
Agung menjelaskan, sulit untuk mendapati keterangan dari Rani disebabkan tersangka masih dalam kondisi syok.
"Kita hormati. Tersangka dalam kondisi sakit dan beberapa kali pingsan saat pemeriksaan," ungkap dia.
Ia menegaskan bahwa Rani bakal dikenakan dengan Pasal 12 Undang-Undang 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 11 dengan ancaman 4-20 tahun.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Palembang, Edison, mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan preventif agar hal seperti ini tidak terjadi. Bahkan, tamu dari luar tidak bisa dan tidak diperbolehkan masuk dengan bebas ke kantor terkecuali ada urusan yang jelas.
"Jadi tidak banyak berhubungan dengan tatap mata antara person ke person. Baik masyarakat ataupun dengan pegawai didalamnya. Dunia sekarang sudah berubah. Untuk kasus ini, RA memang tugas dan bidangnya, dia berposisi dalam urusan sengketa," ungkap dia.
Namun, Edison memastikan tidak ada dampak pada pelayanan di Kantor BPN atas kasus ini.
"Kita tidak bisa ambil keputusan atas status kepegawaian RA ini karena itu bagian BPN Kanwil Sumsel. Namun, memang hingga saat ini ruang kerja RA sudah tidak ada lagi aktivitas. Kami serahkan penuh masalah ini ke Kepolisian," tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved