Sopir Angkutan Umum Tuntut Pergub Taksi Daring segera Dibuat

Ardi Teristi Hardi
03/5/2017 18:57
Sopir Angkutan Umum Tuntut Pergub Taksi Daring segera Dibuat
(ANTARA)

RATUSAN sopir angkutan umum di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Front Persatuan Perjuangan Sopir Angkutan Umum (FPPSAU) menuntut Pemerintah Provinsi DIY segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang angkutan sewa (taksi daring).

Mereka melakukan aksi dengan berjalan kaki dari Taman Parkir Abu Bakar Ali menuju Kompleks Kepatihan, Provinsi DIY.

Sutiman, Koordinator Aksi, meminta, perlu dimasukkan dalam Pergub, pelat nomor taksi berbasis aplikasi harus berwarna kuning menandakan sebagai transportasi umum.

"Tambahan kuota maksimal 10% dari jumlah taksi yang ada saat ini," kata dia di sela-sela aksi, Rabu (3/5).

Menurut dia, segala bentuk transportasi umum harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Bila melanggar, kami minta Pemda DIY bekerja sama dengan kepolisian menindak tegas," tegas dia.

Perwakilan Aksi Front Persatuan Perjuangan Sopir Angkutan Umum (FPPSAU) tersebut kemudian diterima oleh perwakilan Pemda DIY dan Direktorat Lalu Lintas Polda DIY.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi, mengatakan, Pemda DIY bisa mengomodasi sebagian besar tuntutan FPPAU. Operasional angkutan sewa akan diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.

Aturan tersebut akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur yang akan ada 11 poin. Menurut dia, tugas bersama dari Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas agar bisa mengimplementasikan pengaturan ini.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 mengamanatkan, peratuan menteri yang diterbitkan 1 April melewati masa transisi 3 bulan. Diharapkan, sebelum 30 Juni, semua perangkat sudah selesai disiapkan sehingga bisa segera diimplementasikan.

Sebelas poin tersebut mengenai kuota, tripartit, dan tarif. Adapun load factor taksi di Yogyakarta terbilang kecil, yaitu di bawah 50. Dengan load factor tersebut, kata Gatot, taksi yang layak beroperasi di DIY sekitar 1.150 unit, atau ada tambahan sekitar 10%.

"Penentuan tarif dibuat dari pembicaraan berbagai komponen," kata dia.

Hasil pembicaraan tersebut akan dibuat menjadi draf lalu dimintakan persetujuan ke Dirjen Perhubungan Darat. Setelah mendapat persetujuan, tarif angkutan sewa baru dibuatkan SK.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Latif Usman, mengatakan, masyarakat akan dapat membedakan kendaraan angkutan sewa dengan kendaraan pribadi. Kepolisian akan membuatkan nomor polisi khusus bagi angkutan sewa.

Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan membuat stiker khusus. Selain itu, aturan uji KIR juga dibuat.
"Dengan langkah tersebut dinilai cukup untuk pengawasan identitas," pungkas Latif. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya