Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1,17 M

Yose Hendra
03/5/2017 18:50
Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1,17 M
(Petugas membakar barang bukti produk ilegal yang disita oleh Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur---ANTARA)

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Sumatra Barat pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, Padang, Sumatra Barat, memmusnahkan barang bukti hasil sitaan sejak Januari hingga April 2017.

Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 4.137.480 batang rokok, 89 unit kosmetik, 19 buah obat kuat, 36 unit alat bantu seks, serta 90 buah produk ilegal lainnya.

"Pada rokok ilegal hasil sitaan terdapat beberapa pelanggaran seperti pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita salah peruntukkan, dan tanpa pita cukai," jelas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanana Bea Cukai Teluk Bayur, Andhi Pramono, Rabu (3/5).

Dia menjelaskan, barang sitaan tersebut berasal dari hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Teluk Bayur di beberapa tempat seperti barang kiriman luar negeri di Kantor Pos, kargo, maupun dari barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Minangkabau.

Andhi menambahkan, barang sitaan yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp1,17 miliar.

"Angka itu dihitung dari barang kena cukai dan bea masuk masuk serta pajak dalam rangka impor," jelasnya.

Menurut dia, penindakan dilakukan disebabkan adanya peraturan larangan dan pembatasan barang pada produk tertentu masuk ke dalam Negeri.

"Adanya pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai bekas, pelekatan pita cukai yang salah peruntukkannya, dan rokok tanpa pita cukai," terangnya.

Andhi mengungkapkan dari penelusuran lembaganya, rokok ilegal yang disita itu berasal dari luar Sumbar dan dibawa lewat jalan darat. Sebagian besar didatangkan dari Pulau Jawa dan Pulau Batam.

Untuk itu, imbuhnya, KPPBC Pabean B Teluk Bayur Padang terus berkoordinasi dengan kantor bea cukai lainnya seperti di Batam dan Jawa untuk pengembangan dan mengusut sumber barang ilegal tersebut.

"Selain merugikan negara, juga dapat berdampak kepada kesehatan masyarakat," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya