Perda ASI Eksklusif Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif di Kota Yogyakarta

Agus Utantoro
01/5/2017 16:32
Perda ASI Eksklusif Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif di Kota Yogyakarta
(Ilustrasi---Thinkstock)

SEMENJAK dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014, pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan hingga dua kali lipat dari semula 30% menjadi 60%.

“Sebelum Peraturan Daerah tentang ASI Eksklusif diberlakukan hanya 30% ibu melahirkan yang memberikan ASI eksklusif selama enam bulan. Namun hingga akhir 2016, pemberian ASI eksklusif meningkat hingga 60%,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, Senin (1/5).

Ia mengemukakan, perda tersebut melarang rumah sakit, klinik atau layanan kesehatan memberikan susu formula kepada bayi yang baru dilahirkan, bahkan ada larangan menawarkan produk susu formula dalam bentuk apapun.

Bahkan, lanjutnya, memberikan cindera mata atau suvenir yang berupa susu formula kepada ibu yang baru melahirkan pun dilarang.

“Pemberian souvenir kepada ibu yang baru melahirkan pun dilarang. Kami benar-benar berupaya agar bayi yang dilahirkan tidak menerima susu formula. Upaya dilakukan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Menurut dia, fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi ringan hingga berat, dimulai dari teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Sementara distributor susu formula atau produk bayi lainnya yang tidak memenuhi peraturan, jelasnya lagi juga dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, lanjut Tri, akan berupaya meningkatkan pemberian ASI eksklusif hingga 70% pada tahun ini.

Namun, jika ada indikasi medis bahwa ibu tidak bisa memberikan ASI eksklusif, rumah sakit atau layanan kesehatan dapat mengupayakan berbagai cara di antaranya adalah pemberian donor ASI.

“Untuk hal ini, kami akan mengaturnya lebih rinci melalui peraturan wali kota. Tahun ini, kami susun rancangannya dan diharapkan dapat segera disahkan,” katanya.

Peraturan mengenai donor ASI, lanjut Tri dilakukan untuk memastikan keberadaan saudara sepersusuan.

“Sesuai syariat Islam, saudara sepersusuan tidak diperbolehkan menikah. Kami ingin menjaga hal itu,” katanya.

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta akan bekerja sama dengan Kantor Agama Kota Yogyakarta dalam penyusunan peraturan mengenai donor ASI.

“Termasuk bagaimana mekanisme pencatatannya. Semua harus dilakukan secara valid agar ada kepastian pada masa yang akan datang,” katanya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya