Bis Maut Ciloto Diduga Bodong

Bayu Anggoro
01/5/2017 14:32
Bis Maut Ciloto Diduga Bodong
(MI/Benny Bastiandy)

DINAS Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyatakan bis pariwisata Kitrans yang mengalami kecelakaan di Ciloto, Kabupaten Cianjur, Minggu (30/4) ilegal. Pasalnya, armada tersebut tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan sebagai bis pariwisata.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik, berdasarkan penelusuran buku uji dan kartu pengawas, bis naas itu tidak menjalani uji fisik mengingat statusnya yang bodong. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, katanya, setiap kendaraan wajib melakukan uji berkala agar betul-betul layak jalan.

"Jadi penyebabnya bisa jadi karena kendaraan tidak layak," kata Dedi di Bandung, Senin (1/5). Akibat kelalaian pengelola bis tersebut, kata dia, pihaknya bisa mencabut ijin operasional bis tersebut.

"Akan dilakukan penegakan hukum, kalau didasarkan itu kan pariwisata. Kartu pengawasnya kita cabut," ujarnya. Untuk lebih memastikannya, pihaknya bekerja sama dengan unsur lain akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut. "Kami bersama KNKT, dan Koorlantas melakukan investigasi lagi," katanya.

Dia mengingatkan setiap pengelola bis harus memenuhi persyaratan yang ditentukan terkait pengawasan kendaraan. Pengujian harus dilakukan sebagai fungsi kontrol terhadap armada yang beroperasi.

Bahkan, dia menyebut, pengelola tidak hanya melakukan pemeriksaan, melainkan harus menyiapkan bengkel sendiri agar benar-benar layak. Tak hanya itu, menurutnya ke depan harus ada regulasi esktrim yang mengharuskan pengujian kendaraan dilakukan agen tunggal pemegang merek (ATPM).

Ini dinilai penting agar pengujian kendaraan benar-benar dilakukan dengan baik dan berorientasi kepada fungsi kontrol. "Kalau sekarang kan uji KIR untuk PAD (pendapatan asli daerah). Kalau fungsi PAD, nanti kejar target," katanya.

Baca juga: 4 Korban Bus Maut di Ciloto Adalah Petugas KPPS Pilkada DKI

Lebih lanjut dia katakan, pihaknya terus meningkatkan keseriusan dalam melakukan pengawasan. "Kita terus mengawasi. Saya tegaskan penguji di Jawa Barat yang jumlahnya 350 orang, mobil wajib uji dan wajib dibawa ke tempat pengujian kendaraan bermotor," tegasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya