Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penyerrahan BAP Kasus Korupsi Mobil Listrik Ditunda

Faishol Taselan
28/4/2017 14:34
Penyerrahan BAP Kasus Korupsi Mobil Listrik Ditunda
(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Agung menunda penyerahan berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap kedua kasus korupsi mobil listrik yang melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Pihak Dahlan Iskan sedang melakukan perubahan tim kuasa hukum, sehingga penyerahan tahap kedua ditunda,” kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Yulianto di Surabaya, hari ini.

Dalam agenda awalnya BAP akan diserahkan, yakni penyidik kejaksaan negeri menyerahkan tugas dan tanggungjawab aik tersangka dan barang bukti ke penuntun umum.

Lokusnya sebenarnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, namun karena Dahlan Iskan menjadi tahanan terkait kasus lain, maka penyerahan dilakukan di Surabaya, yakni Kejaksaan Negeri Surabaya.

Ketika ditanya seputar materi perkara, Yulianto enggan menjawab. Menurutnya, agenda hari ini hanya tentang tahap dua dalam kasus mobil listrik Dahlan Iskan.

"Saya tidak akan mengomentari materi perkara. Saya di sini hanya untuk tahap dua, maaf ya, nanti saja setelah dipersidangan," katanya.

Pihak keluarga Dahlan Iskan juga datang ke Kejari Surabaya untuk melakukan koordinasi penundaan pelimpahan berkas atau tahap dua. Miratul Mukminin, keluarga Dahlan mengatakan, pergantian kuasa hukum masih dibicarakan pihak Dahlan untuk menghadapi kasus mobil listrik ini.

"Kita minta ditunda dulu sebab ada perubahan di tim kuasa hukum. Tidak akan lama selesai, nanti akan diberitahukan menyusul," katanya.

Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik. Kasus mobil listrik yang disponsori tiga BUMN guna mendukung kegiatan APEC pada April 2013, dianggap kejaksaan merugikan negara Rp32 miliar. Sebab, mobil listrik tidak dapat digunakan sesuai perjanjiannya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya