Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Salahi Izin Tinggal, Lima WN Tiongkok Ditangkap

Yose Hendra
28/4/2017 14:23
Salahi Izin Tinggal, Lima WN Tiongkok Ditangkap
(WNA Tiongkok Diamankan di Kantor TIM Pengawasan Orang Asing (PORA) Sumbar---ANTARA)

TIM Pengawasan Orang Asing (PORA) mengamankan lima orang warga negara asing asal Tiongkok (Cina), di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, hari ini. Sementara tiga orang lainnya masih buron.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas I A Padang, Indra Sakti mengatakan, kelimanya diduga menyalahi izin tinggal. Kelimanya diamankan di tempat terpisah di Dharmasraya.

Tiga orang di antaranya, Fanrong, Huarong, dan Lusman, diamankan saat membuat kapal keruk di Bendungan Batang Hari, Batu Bakauik, Kecamatan Pulau Punjung.

Selanjutnya, jelas Indra, tim bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Jl Sakinah No 16, Nagari IV Koto, sekira pukul, 16.00 WIB. Di sana, tim PORA mengamankan Fanping dan Kainan.

"Pukul 17.00 WIB, kelimanya dibawa Tim PORA Imigrasi Padang dari Dharmasraya ke Kantor Imigrasi I Padang," jelasnya.

Informasi yang didapatkan Tim PORA, warga Tiongkok tersebut diamankan sejak 26 Maret 2017 lalu. Jumlahnya bukan lima, melainkan 8 orang. "Informasi awal yang kami dapatkan ada delapan orang yang bekerja di tempat tersebut dan yang kami dapati hanya lima orang," tandasnya.

Sehingga, saat ini pihak Imigrasi Kelas 1 A Padang terus melakukan penyelidikan terkait tiga orang lainnya tersebut. "Kami masih menyelidiki keberadaan yang tiga orang itu dan kami yakin dalam waktu dekat mereka akan kami temukan," bilangnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Dwi Prasetyo mengatakan, lima orang yang diamankan, diduga telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Lima orang WNA tersebut tidak memiliki visa sesuai dengan regulasi yang ditentukan oleh pihak Imigrasi. "Saat kami temukan, empat orang hanya memiliki visa B122 untuk kunjungan terbatas dan satu orang lainnya hanya memiliki visa kunjungan bebas," ujar Dwi, Jumat (28/4).

Dia menambahkan, kasus ini terus didalami, misal mencari tahu siapa yang membawa mereka. "Tapi dalam waktu dekat mereka akan dideportasi, dan masuk dalam daftar hitam kunjungan ke Indonesia," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya