Presiden Evaluasi Larangan Cantrang

(OL/Ant/N-1)
28/4/2017 02:16
Presiden Evaluasi Larangan Cantrang
(ANTARA FOTO/Seno)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan memberikan solusi terbaik untuk nelayan terkait dengan larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. "Percayalah, kami akan memberikan solusi paling baik untuk nelayan," kata Presiden Jokowi di Ciputat Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/4). Presiden mengakui sudah menerima beberapa laporan mengenai protes atas larangan penggunaan cantrang oleh nelayan. "Saya akan melihat dulu kondisi di lapangan seperti apa, saya akan mengevaluasi kebijakan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," tegas Jokowi.

Presiden mengaku belum bertemu dengan Menteri KP Susi Pudjiastuti. "Nanti kalau sudah bicara dengan menteri, akan saya sampaikan kebijakan untuk cantrang sepeti apa," kata dia. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Alat Penangkapan Ikan Jenis Pukat Hela dan Pukat di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI (WPPRI) yang mulai berlaku per Januari 2017, cantrang menjadi salah satu alat yang dilarang digunakan nelayan. Menteri KP Susi Pudjiastuti saat di Kuta, Bali, menilai banyak provokasi pengusaha ikan, politisi, dan mafia perikanan di Indonesia.

"Kapal cantrang masih berlaku sampai Juli. Larangan itu sudah ditunda sampai tiga tahun lebih. Ini maksudnya apa? Ada provokasi dari orang-orang tertentu untuk menggagalkan upaya pemerintah melindungi sumber daya kelautan Indonesia demi keuntungan pribadi," ujarnya. Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengkritik kebijakan larangan bagi nelayan tradisional menggunakan jaring penangkap ikan atau cantrang. Menurut Muhaimin, larangan itu telah membuat pendapatan nelayan menurun tajam. "Saya secara pribadi juga akan menyampaikan langsung fakta kehidupan nelayan kepada Presiden. Saya juga akan mengundang Menteri KP untuk duduk bersama dengan nelayan mendiskusikan jalan keluar terbaik," kata dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya