Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jadi Bandar Narkoba, Anggota Polres Ambon Ditangkap

Hamdi Jempot
27/4/2017 13:29
Jadi Bandar Narkoba, Anggota Polres Ambon Ditangkap
(ANTARA/Fajrin Raharjo)

DIREKTORAT Reserse (DitRes) Narkoba Polda Maluku menangkap seorang oknum anggota Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Bripka YB terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan, YB adalah bandar narkoba di wilayah Kota Ambon.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Komisaris Besar(Kombes) Polisi Thein Tabora dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (27/4,)menyatakan YB ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Pemuda Kelurahan Amantelu pada 5 April lalu. Dalam penangkapan itu, tim DitRes Narkoba Polda Maluku menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu kotak penyimpanan narkoba, dua paket sabu-sabu, sebelas plastik pengisi sabu-sabu, sebuah dompet, satu telepon genggam serta sebuah ATM yang digunakan untuk transaksi narkoba.

"Dari tersangka oknum anggota PolresPulau Ambon kita temukan sejumlah barang bukti di antaranya dua paket sabu-sabu, ada timbangan sabu-sabu. Berarti dia bandar ini yang memberatkannya," kata Taborea.

Ia mengatakan penangkapan tersangka atas pengembangan penyidikan dari sejumlah kasus narkoba yang ditangani pihaknya. Dan tersangka selama ini menjadi taget DitRes Narkoba Polda Maluku dalam kasus narkoba. Tabora menegaskan tersangka YB dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. "Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui. Ia sudah lama menjadi target kita, " kataTabora.

Selain oknum anggota Polres Pulau Ambon Tabora mengatakan selama April ini, pihaknya juga menangkap tujuh penguna dan pengedar narkoba di sejumlah wilayah di Kota Ambon danPulau Buru. Tujuh tersangka itu diantaranya, AA dan SA, yang ditangkap di kawasan Bandara Pattimura karena memvawa dua paket sabu-sabu. AA adalahpegawai honorer di PT Angkasa Pura Cabang Ambon.

Selain itu DitRes Narkoba Polda juga menangkap PL, ibu rumah tangga yang ditangkap di kawasan Benteng Ambon karena memiliki satu paket sabu-sabu. Polisij uga menangkap MB, seorang mahasiswa yang berusia 17 tahun karena memiliki duapaket sabu-sabu.

Tersangka lain adalah RJ yang ditangkap di kawasan Galala Kota Ambon atas kepemilikan satu paketsabu-sabu, serta tersangka GS dan AB yang ditangkap atas pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di Pulau Buru pada Maret lalu.

Dari tangan para tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti paket sabu-sabu, serta uang tunai jutaan rupiah hasil transaksi narkoba. "Empat tersangka kita tahan di Rutan Brimob, sedangkan sisanya kita tahan di DitRes Narkoba,' katanya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya