Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENGADILAN Negeri kelas IIA Jayapura, Papua, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda Rp600 ribu kepada 19 kepala distrik (kadistrik) atau setara camat di Kabupaten Jayapura, Papua. Mereka dinyatakan bersalah karena menolak pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Jayapura pada Februari 2017.
Hakim menilai ke-19 kepala distrik itu telah bermufakat membuat keputusan yang menguntungkan bagi salah satu pasangan calon. Meskipun diputus bersalah, ke-19 kepala distrik itu tidak langsung dibui.
"Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika kemudian hari, ada putusan majelis hakim yang menentukan lain, jika terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa pencoblosan (PSU) selama 6 bulan berakhir," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II A Jayapura, Syarifuddin, kemarin (Selasa, 25/4).
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada para terdakwa untuk berpikir. Penasihat hukum terdakwa, Gustaf Kawer, menilai putus-an majelis hakim terhadap kliennya ragu-ragu.
"Jika kemudian selama waktu 6 bulan mereka menjalani kesalahan yang sama, mereka baru akan menjalani hukuman 3 bulan itu. Nah sebetulnya dalam konteks ini mereka tidak ditahan dan tidak bebas juga, dan ini yang kami anggap majelis hakim ragu," kata Gustaf.
Atas putusan tersebut, pihaknya mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada 19 kliennya.
"Jika mereka (klien) terima, kita terima. Jika mereka pikir banding, kita juga akan ban-ding," katanya.
Dalam rapat pleno penghitungan hasil pilkada Kabupaten Jayapura pada 24 Februari lalu, Ketua Panwas Kabupaten Jayapura Ronald M Manoach merekomendasikan PSU di 17 dari 19 distrik yang ada.
Namun, hingga kini Bupati Jayapura Mathias Awaitou yang juga petahana dalam pilkada Kabupaten Jayapura belum mengalokasikan dana untuk menggelar pemungutan suara ulang.(MC/N-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved