Dua Kurir Sabu Dikenai Tuntutan Hukuman Seumur Hidup

(PS/LN/VR/N-2)
26/4/2017 02:30
Dua Kurir Sabu Dikenai Tuntutan Hukuman Seumur Hidup
(thinkstock)

JAKSA Penuntut Umum Kejari Medan, Sumatra Utara, menuntut dua kurir narkoba agar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kedua pria itu, yakni Abdul Manan dan Irwan, ditangkap dengan barang bukti 100 ribu pil ekstasi, 38 kilogram sabu, dan 50 ribu pil happy five. “Keduanya bersalah melanggar UU No 35/2009 tentang Narkotika. Para terdakwa melalukan perbuatan melawan hukum dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I,” papar JPU Aisyah.

Irwan yang merupakan warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan Abdul Manan, warga Dusun Cahaya, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, ditangkap petugas BNN, November 2016. Mereka disergap di depan ruko kompleks perumahan The Imperium, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Medan. Rekan mereka, Jumari, 49, warga Desa Landuh, Rantau, Aceh Tamiang, tewas dalam penyergapan itu.

Di Sulawesi Selatan, Timsus Polres Soppeng menembak mati Subiyanto, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang kabur dari rumah tahanan. “Ia melarikan diri menjelang sidang putusan yang digelar pada 10 April. Pelaku kabur dengan cara membobol dinding rutan,” kata Kapolres Soppeng AKB Dodied Prasetyo. Kemarin, BNNP Kalimantan utara meringkus tiga kurir sabu jaringan internasional. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, dengan barang bukti total 4 kg sabu. “Kami bekerja sama dengan petugas Bea Cukai Kalimantan bagian timur dan Kota Tarakan. Pelaku akan membawa sabu ke Kota Samarinda,” ujar Kepala BNNP Kalimantan Utara, Brigjen Raja Haryono. Sabu diperoleh dari Malaysia. (PS/LN/VR/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya