Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEBERADAAN peraturan daerah (perda) miras nol persen dianggap belum cukup untuk mencegah peredaran minuman beralkohol di Kota Cirebon.
"Jangankan perda, sekarang juga sudah ada undang-undang narkoba dan psikotropika, tapi peredarannya juga masih marak," kata Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, di sela-sela pemusnahan miras, narkoba dan obat-obatan psikotropika di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Selasa (25/4).
Sejumlah oknum, lanjut Azis, masih berupaya untuk mencari peluang di sela-sela ketatnya peraturan pemerintah yang ada saat ini.
"Yang namanya oknum, tidak pernah jera," kata Azis.
Oleh karenanya, lanjut Azis, dibutuhkan kesadaran bersama dari semua pihak untuk memberantas peredaran miras, narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
"Juga dibutuhkan kerja sama yang baik di antara pimpinan di daerah," kata Azis.
Untuk itu Azis menyatakan jika dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang musyawarah pimpinan daerah dan pimpinan instansi terkait lainnya untuk bersama-sama membahas peredaran miras, narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Cirebon.
Pada kesempatan tersebut dimusnahkan narkotika jenis daun ganja sebanyak 127 gram, sabu-sabu sebanyak 11,056 gram, ekstasi sebanyak 2,5 butir, serta berbagatai obat farmasi yang penggunaannya disalahgunakan mulai dari tramadol, trihex, zenith dextro dan lainnya dengan jumlah total 47.480 butir.
Turut dimusnahkan berbagai minuman beralkohol sebanyak 13.520 botol, cuak sebanyak 264 liter dan ciu sebanyak 366 botol. Senjata api rakitan dan 5 butir peluru caliber 9 mm juga dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Arifin Hamid, menjelaskan jika barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti sepanjang 2016 lalu.
"Perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Arifin.
Selanjutnya Arifin mengungkapkan jika Kota Cirebon saat ini merupakan kota yang berkembang, sehingga sangat rawan terhadap peredaran barang-barang terlarang tersebut. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved