Pernikahan Anak Cukup Tinggi

BY/AD/N-3
22/4/2017 05:01
Pernikahan Anak Cukup Tinggi
(ANTARA/Jafkhairi)

TINGGINYA angka pernikahan pada anak disebabkan masih longgarnya persyaratan pernikahan di Indonesia.

Demikian menurut Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Asuhan Keluarga dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ika Rostikasari.

"Pernikahan pada usia anak tergolong tinggi termasuk di Jawa Barat. Berdasarkan data yang kami miliki, pernikahan pada usia dini paling banyak terjadi di Kabupaten Sukabumi, Cirebon, Cianjur, dan Bogor," kata Ika Rostikasari.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang pernikahan disebutkan bahwa batas minimum usia warga diizinkan menikah pada usia 16 tahun.

"Tapi penduduk berusia di bawah 18 tahun masuk dalam kategori anak-anak. Undang-Undang Perlindungan Anak memerintahkan agar anak terlindungi dari status pernikahan. Pernikahan anak dilarang meskipun ada izin dari orangtua," ujarnya.

Di Tasikmalaya, Komisi Perlindungan Anak Daerah setempat mencatat 99% anak di bawah umur telah menikah akibat hamil duluan.

"Untuk menekan angka pernikahan anak, kami menguatkan jejaring komunitas mulai dari PPK, memberdayakan masyarakat, sampai membentuk Satgas PPA di kecamatan dan kelurahan. Kami juga mengampanyekan penghapusan pernikahan anak," tegas Ketua KPAD Kota Tasikmalaya, Eko Sirojul Baihaqi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya