Edarkan Pil Ekstasi Anggota Polisi Divonis 10 Tahun Penjara

Puji Santoso
20/4/2017 19:40
Edarkan Pil Ekstasi Anggota Polisi Divonis 10 Tahun Penjara
(thinkstock)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Abdul Kolik, anggota polisi pada Direktorat Ditpomobvit Polda Sumatra Utara. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti memiliki dan mengedarkan 1000 butir pil ekstasi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-butar, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan. "Terdakwa Abdul Kolik terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan seribu butir pil ekstasi untuk kawasan Kota Medan," sebut Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-butar dalam persidangan yang dilangsungkan di ruang Cakra I PN Medan Kamis (20/4).

Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar perundang-undangan. Selain itu sebagai petugas kepolisian seharusnya terdakwa ikut mencegah dan memberantas peredaran narkoba akan tetapi justru ikut andil mengedarkan narkoba yang merusak kehidupan manusia.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yakni menuntut yang besangkutan dengan hukuman 15 tahun penjara subsidair enam bulan kurungan.

Disebutkan majelis hakim, bahwa terdakwa sebelumnya ikut memiliki dan memasarkan barang haram tersebut bersama rekannya, Mansur, sebelum akhirnya ditangkap koleganya dari BNN Provinsi Sumut pada akhir 2016 lalu.

Usai persidangan, JPU Randi dari Kejati Sumatra Utara enggan mengomentari putusan hakim. "Nanti ya, saya ada sidang lagi. Kita pikir-pikir dulu," ucapnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya