WN Malaysia Dikenai Vonis Mati

(DW/AU/LD/N-3)
18/4/2017 23:30
WN Malaysia Dikenai Vonis Mati
(MI/Dwi Apriani)

CHONG Kim Tian, 27, warga negara Malaysia, dikenai vonis mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (18/4). Chong ialah tersangka kasus pengedaran narkoba di Palembang, Ia tertangkap oleh petugas. Ia membawa narkoba jenis sabu 20 kilogram.

Ia ditangkap jajaran polisi dari Mabes Polri di kawasan Jalan Karet RT 10 RW 03 Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, 5 Oktober 2016. “Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkoba. Terdakwa dikenai vonis mati,” kata ketua majelis hakim DR Togar. Sementara itu, Aaron A Chew, 22, rekan Chong, dikenai hukuman penjara seumur hidup. (DW/AU/LD/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya