Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PERLAWANAN hukum atas upaya tim Panca Narendra yang memerintahkan pengosongan Keraton Surakarta dibalas Lembaga Dewan Adat yang beranggotakan 11 orang lewat gugatan pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Para anggota Dewan Adat mempersoalkan surat perintah pengosongan Keraton Surakarta dari tim bentukan Paku Buwono XIII. Hakim PN Surakarta, Abdul Ra’uf, yang memimpin sidang gugatan memberikan saran perlunya proses mediasi kedua pihak.
Namun, Lembaga Dewan Adat melalui kuasa hukum, Sigit N Sudibyanto, tetap berkukuh kasus tersebut dibawa ke pengadilan. “Gugatan yang dilayangkan klien kami ke PN Surakarta pada 5 April karena menyangsikan keabsahan surat dari Tim Lima tersebut,” terang Sigit seusai proses mediasi. “Tindakan Tim Lima (Panca Narendra) membongkar pagar pembatas menyalahi aturan. Pagar tersebut dibuat atas dasar persetujuan bersama antara Sinuhun dengan Lembaga Dewan Adat pada 2013. Kami menilai Tim Lima melanggar kesepakatan perdamaian,” tambahnya. Pada saat sama, kuasa hukum Tim Lima, Ferry Firman Nurwahyu, menilai langkah yang diambil kliennya sudah sesuai dengan prosedur hukum sehingga tidak perlu dipersoalkan. “Perintah pengosongan tersebut sah-sah saja karena Sinuhun PB XIII ialah raja,” jelas Ferry. (WJ/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved