Polda Sumbar Ringkus Dua Muncikari Prostusi Daring

Yose Hendra
18/4/2017 19:10
Polda Sumbar Ringkus Dua Muncikari Prostusi Daring
(thinkstock)

KEPOLISIAN Daerah Sumatera Barat meringkus dua orang yang diduga muncikari prostitusi daring. Mereka diduga memperdagangkan perempuan dan anak-anak di bawah umur.

''Tiga di antaranya masih di bawah umur,'' ujar Direktur Reskrim Umum Polda Sumatera Barat Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago, Selasa (18/4). Kedua tersangka itu berinisial H, 28, dan JF, 20.

Erdi menjelaskan, mereka ditangkap di salah satu hotel di Kota Padang saat melakukan transaksi memperdagangkan lima orang perempuan, termasuk anak di bawah umur, Minggu (16/4).

''Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga tentang maraknya prostitusi daring di Kota Padang,'' tukasnya.

Menurutnya, tersangka menawarkan sejumlah korban melalui aplikasi WeChat secara terbuka. Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga jutaan rupiah untuk sekali pertemuan.

''Bersama pelaku kami mengamankan uang RP 1,6 juta, sejumlah alat kontrasepsi dan dua unit telepon seluler sebagai barang bukti,'' tandasnya.

Erdi mengatakan tersangka terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 76 junto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang.

Sementara Direktur Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Sumbar Yefri Heriani mengakui pihaknya sudah menyuarakan persoalan ini sejak 4 tahun lalu. ''Saat itu kami menerima laporan keluarga korban dan mendampinginya,'' ungkapnya. (OL-4)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya