Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Temanggung, Jawa Tengah, terus mengupa-yakan pelegalan pungutan pologoro dari aparat desa. Alasannya, pungutan tidak resmi itu sudah berlangsung turun-menurun.
Seperti diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Muh Sayid, kemarin, satu-satunya landasan bagi upaya pelegalan pologoro ialah pungutan itu telah berlangsung sejak lama dan turun-temurun.
Dengan demikian, pungutan itu sulit dihilangkan. “Besarnya pungutan yang diberlakukan bagi jual beli tanah di desa biasanya 4% dari hasil jual beli. Jumlah itu cukup besar. Jadi, masih terus dikaji dasar hukumnya,” ujar Sayid.
Sayid mengatakan, pemkab menghendaki pologoro dilegalkan agar masuk ke kas daerah. Hanya, tim penyusun masih kesulitan menemukan landasan hukum yang bisa dijadikan sebagai rujukan.
“Hanya, hal itu sudah berlangsung sangat lama, sudah menjadi adat kebiasaan turun temurun. Jadi, biasanya tetap ada,” ujar Sayid.
Bupati Temanggung Bambang Sukarno mengatakan ia masih menunggu hasil kajian hukum agar ada landasan kuat soal pologoro. “Itu masih dibicarakan. Kita tunggu saja.”
Pologoro merupakan pungutan atau setoran yang diberikan kepada perangkat desa sebagai sumbangan dari warga untuk operasional pemerintahan desa. Pemberian itu dilakukan karena perangkat desa menjadi pihak yang membantu proses jual beli tanah.
Sebelumnya, Pemkab Temanggung dan Batang telah melarang pologoro karena termasuk pungli. Alasannya, desa sudah meraih sejumlah pemasukan, seperti alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD). Kebijakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (Pph) membuat pologoro sudah tidak berlaku. Hal tersebut disebabkan objek pungutannya sama, yakni peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Pungli bintara
Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Alex Ofong mengungkapkan, ia menerima laporan dugaan pungli dalam seleksi penerimaan bintara Polri lingkup Polda NTT pada 2017. “Saya terima laporan dari masyarakat di Flores Timur ada pungutan Rp150 juta kepada para calon bintara yang mau lolos seleksi,” kata Alex.
Menurut dia, seharusnya penerimaan anggota Polri, yang dimulai dari pendaftaran sampai seleksi akhir, gratis tanpa mahar dan pungutan apa pun.
Sementara itu, sebanyak 136 calon bintara, tamtama, dan teruna Akpol yang mendaftar melalui Polres Temanggung meneken pakta integritas untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerimaan menjadi anggota polisi. Selain 136 calon polisi, pakta integritas ditandatangani orangtua mereka.
Kapolres Temanggung AKB Maesa Sugriwa menyatakan, dalam peneri-maan calon polisi, peserta tidak dikenai biaya apa pun. “Jika ada yang menawari untuk membayar jumlah tertentu agar diterima, itu jangan dipercaya. Bahkan, jika mengetahui ada yang seperti itu, langsung dilaporkan saja, jangan takut. Daripada melapor kalau sudah membayar, tapi gagal diterima, itu sudah tidak berguna. Langsung saja lapor,” cetus Maesa.
Sementara itu, orangtua 380 pendaftar calon anggota Polri 2017 di Polres Klaten, Jateng, juga meneken pakta integritas. (HT/JS/PO/Ant/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved