Pemkab akan Legalkan Pologoro

(TS/N-3)
17/4/2017 01:45
Pemkab akan Legalkan Pologoro
(Ilustrasi MIcom)

PUNGUTAN liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah di desa-desa wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, atau dikenal dengan istilah pungutan pologoro diupayakan untuk dilegalkan. Tujuannya agar pungutan itu resmi, masuk kas desa, dan tidak lagi disebut pungli. Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Temanggung Cuk Sugiarso mengatakan masalah pologoro sudah dibicarakan dengan pihak desa. "Sekarang sudah diajukan ke DPRD, dikaji agar menjadi resmi dan mencegah pungli," kata Cuk, Minggu (16/4).

Pemkab Temanggung saat ini tengah mencarikan payung hukum berdasarkan pergub dan perda yang ada. Besaran pungutan ditentukan desa masing-masing, berdasarkan peraturan desa yang dibuat, serta menga-cu pada payung hukum di atasnya. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Temanggung Kristi menambahkan pungutan polorogo bukan rahasia lagi.

Besarannya sekitar Rp10.000 per orang. "Kalau memungut melebihi ketentuan dalam perdes, baru disebut pungli dan ditindak," ujar Kristi. Dalam menanggapi hal tersebut, Wakapolres Temanggung sekaligus ketua tim saber pungli setempat, Komisaris Dax Emanuelle, menjelaskan pengurusan sertifikat tanah bebas biaya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya