Aspin Pangku Jasad Bayi yang Disembunyikan di Tas

16/4/2017 09:50
Aspin Pangku Jasad Bayi yang Disembunyikan di Tas
(THINKSTOCK)

KARENA tidak mampu membayar ambulans, Aspin Ekwandi, 39, harus memangku jasad bayi yang baru dua hari dilahirkan istrinya, Sri Sulismi, 37, yang disimpan di tas pakaian selama lima jam.

Aspin memangku jasad bayinya dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ke kediaman Aspin di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Lungkang Kule, Kabupaten Kaur, menggunakan mobil travel.

Jasad itu sengaja disembunyikan di tas karena orangtua bayi tidak mampu menyewa ambulans dan pihak penyedia jasa travel mau membawa mereka menuju kampung halaman mereka.

"Sewa ambulans dari RSUD M Yunus ke Kabupaten Kaur mencapai Rp3,2 juta. Kami tidak punya uang dan terpaksa jenazah dimasukkan ke tas." Sepanjang perjalanan yang menghabiskan waktu tempuh sekitar lima jam itu, Aspin tidak pernah melepas tas berisi jasad bayinya dari pangkuan.

"Di mobil, sopir minta tas diletakkan di bagasi, tetapi saya tolak dengan alasan di dalamnya kue untuk acara pernikahan saudara. Untung sopir tidak curiga," tuturnya.

Sri Sulismi melahirkan putri keempatnya pada Rabu (5/4) di RSUD Kabupaten Kaur. Kelahiran dilakukan dengan cara pembedahan atau caesar. Karena ada kelainan, sang bayi pada Kamis (6/4) dirujuk ke RSUD M Yunus untuk mendapatkan perawatan intensif, sementara sang ibu tetap di RSUD Kaur. Hanya saja, pada Jumat (7/4), ajal menjemput sang bayi.

Ironisnya, di rumah pribadi Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti terparkir dua unit ambulans yang sempat beroperasi selama masa kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2015. Rumah pribadi itu berjarak sekitar 500 meter dari RSUD M Yunus.

Ridwan Mukti pada Jumat (14/4) malam mendatangi kediaman keluarga Aspin. "Saya meminta maaf atas kelalaian kami melayani masyarakat.

"Dalam pertemuan di rumah duka, Ridwan mengaku akan meninjau sejumlah peraturan yang kaku. Ia pun menyesalkan tindakan petugas di rumah sakit yang belum mampu melayani dengan hati.

Asisten Pratama Ombudsman Kantor Perwakilan Bengkulu Irsan Hidayat memaparkan temuan itu mengemuka dari laporan masyarakat tentang pelayanan RSUD M Yunus.

"Rumah sakit terlalu kaku berpedoman pada Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," katanya. Dalam peraturan itu antara lain mengatur biaya ambulans dan mobil jenazah sebesar Rp22.550 per km. Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hanya menanggung perawatan pasien, bukan biaya transportasi jenazah. Marliansyah/Ant/N-1



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya